Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Panggil Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Segera Panggil Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka
tribunnews.com/abdul majid
Imam Nahrawi saat ditemui seusai mengikuti rapat anggaran dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Panggilan KPK dilakukan seiring dengan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan segera memanggil Imam Nahrawi ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca: Ditetapkan Tersangka, Imam Nahrawi jadi Menpora Kedua yang Dijerat KPK, Berikut Fakta-faktanya

Namun, Alexander Marwata tidak memberi tahu waktu pasti pemanggilan terhadap Imam Nahrawi.

Dalam kasus ini, diduga selama periode 2014-2018 Imam Nahrawi melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp 14,7 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018.

Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.

Baca: Real Madrid Datang ke Rumah PSG dengan Kehilangan Lebih dari Setengah Lusin Pemain

Menurut Alexander Marwata sebagian uang tersebut diterima terkait pencairan dana hibah KONI tahun anggaran 2018.

Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam Nahrawi sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," kata Alex.


Selain Imam Nahrawi, KPK pun telah menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca: Download MP3 Lagu Cinta Karena Cinta, Lengkap dengan Lirik dan Chord

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pengurus KONI.

Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI.

Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Baca: Imam Nahrawi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar Dana Hibah KONI 

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Respons Istana

Pihak istana merespons terkait ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi KPK.

"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Unggahan Terakhir di Medsos Ramai Dikomentari Warganet

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Ngabalin, Imam Nahrawi secara otomatis mengundurkan diri sebagai Menpora.

Hal tersebut seperti yang dilakukan Idrus Marham saat menjabat Menteri Sosial.

"Iya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucapnya.

Baca: Link Live Streaming Indosiar TV Online Persib Bandung vs Semen Padang: Cek Live Streaming Vidio.com

Sementara terkait posisi Menpora apakah akan ada pengganti untuk Imam Nahrawi atau dibiarkan kosong hingga pelantikan Jokowi sebagai presiden pada Oktober 2019, Ngabalin tidak dapat menjawabnya.

Menurut dia hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden dalam menentukan pembantunya.

Baca: Nenek Buruh Cuci Nyabu dengan Pasangan Lansianya, Pernah Dilakukan di Kamar Mandi Saat Suami Tidur

"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti, tentu bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka pak Imam Nahrawi," ujar Ngabalin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas