Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU KPK Disahkan: Alasan Dewan Pengawas Dipilih Presiden hingga Tiga Fraksi Beri Catatan

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) telah disahkan menjadi UU oleh DPR, Selasa (17/9/2019) kemarin

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
zoom-in UU KPK Disahkan: Alasan Dewan Pengawas Dipilih Presiden hingga Tiga Fraksi Beri Catatan
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Wakil DPR Fahri Hamzah dan Wakil DPR Fadlizon Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima 

"Catatan khusus Partai Demokrat terkait dewan pengawas, Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power, apabila dewan pengawas dipilih presiden, fraksi demokrat memandang hematnya dewan pengawas ini tidak kewenangan presiden," kata Erma.

3. Penjelasan Menkumham Alasan Dewas Pengawas Dipilih Presiden

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan alasan mengapa Dewas Pengawas dipilih oleh Presiden. 

Menurut Yasonna, dalam sistem pemerintahan presidensial, wajar bila presiden memiliki kewenangan mengatur lembaga yang masuk dalam rumpun eksekutif.

Hal itu juga didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan (KPK) bagian daripada eksekutif, bagian daripada pemerintah. Maka domainnya itu, ingat ya, bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Makanya dia mendapat mandat dari seluruh rakyat Indonesia. Itu presidensialisme," ujar Yasonna usai pengesahan Undang-undang KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019.

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly saat memberikan pidato pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly saat memberikan pidato pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan Dewan Pengawas KPK bisa diisi oleh aparat penegak hukum.

Berita Rekomendasi

Nantinya, Presiden yang akan menentukan kriteria untuk menjadi Dewan Pengawas KPK.

"Itu nanti Presiden akan membuat lebih lanjut (kriteria anggota Dewan Pengawas). Bisa dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas," ujar Yasonna. 

4. ICW Sayangkan Jokowi Pasif

Sikap Presiden Jokowi dalam hal revisi UU KPK dikiritik oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Kurnia menilai, Presiden Jokowi cenderung bersikap pasif dalam pembahasan revisi UU KPK yang kini sudah disahkan oleh DPR.

"Ya sejauh ini kita masih melihat Presiden terlalu pasif ya. Sedikit-sedikit melempar isu revisi UU KPK ini ke DPR begitu," kata Kurnia saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Padahal, sebagai salah satu pemegang mandat untuk terlibat dalam pembuatan undang-undang, Presiden Jokowi seharusnya bisa bertindak lebih aktif dalam menerima masukan masyarakat soal revisi UU KPK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas