6 Poin Utama Rancangan Undang Undang Pesantren
Pemerintah dan DPR menggelar rapat kerja membahas Rancangan Undang-undang tentang Pesantren di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menggelar rapat kerja membahas Rancangan Undang-undang tentang Pesantren di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
DPR dipimpin Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong dan pemerintah diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan terdapat 6 poin utama dalam pembahasan rancangan undang-undang pesantren.
Pertama menurut Ace, keberadaan RUU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap lembaga Pesantren yang merupakan lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis berbasis masyarakat.
Baca: Denny Darko Sebut Aurel Hermansyah Lebih Cocok dengan Teuku Rassya Dibandingkan Atta Halilintar
Kedua, dalam RUU Pesantren menegaskan tentang keberadaan Pesantren sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Selain itu, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ketiga, Pesantren bukan hanya diartikan sebagai lembaga pendidikan keislaman semata, tetapi memiliki peran sebagai lembaga dakwah dan Pemberdayaan masyarakat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (19/9/2019).
Baca: Ungkap Siapa yang Awasi DPR, Fraksi PDIP Diskakmat Pakar Tata Hukum Negara saat Bahas RUU KPK
Keempat, proses pembelajaran Pesantren yang memiliki ciri pembelajaran yang khas, ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.
Kelima, untuk memenuhi kualitas pendidikan di Pesantren harus memiliki institusi yang dinamakan Dewan Masyayikh yang terdiri atas para Kiai dan Ustaz atau sebutan lainnya.
Keenam, sumber pendanaan pesantren yang selama ini bersumber dari masyarakat, dalam RUU ini ditegaskan dapat berasal dari APBN dan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
"Saat ini yang masih belum disepakati soal adanya dana abadi Pesantren," katanya.
Akui ada permintaan penundaan
Ketua Komisi VIII Ali Taher tidak menampik ada desakan dari sejumlah Ormas Islam untuk menunda pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Pesantren yang akan segera diputuskan dalam rapat tingkat Panitia Kerja (Panja).
"Jadi bukan penolakan, tetapi perlu penundaan," ujar Ali Taher di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Hanya saja penundaan tersebut menurut Ali Taher tidak bisa dilakukan sekarang ini.
Baca: Bawa Pesan Damai, Mahasiswa Papua Beri Bunga untuk Warga di Depan Patung Kuda
Karena Rancangan Undang Undang akan segera diputuskan.
Penundaan bisa dilakukan setelah keluar keputusan di tingkat Panja, sebelum di bawa ke rapat paripurna.
"Proses legislasinya sudah dilakukan tinggal nanti setelah ini kita konsultasikan dengan pimpinan DPR," katanya.
Baca: Jokowi Disarankan Tunjuk Menpora Baru Gantikan Imam Nahrawi
Menurut Ali terbuka kemungkinan sejumlah poin dalam RUU Pesantren dibahas kembali dalam konsultasi dengan pimpinan DPR.
"Tinggal apakah perlu penundaan, ke tingkat kedua (paripurna) untuk diputuskan pada masa sidang ini atau pada masa sidang berikutnya, setelah DPR baru. Kan menunggu konsultasi dengan pimpinan DPR," katanya.
Dengarkan usulan
Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Pesantren dan Perwakilan Pesantren Wilayah Indonesia mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Ia mengatakan bahwa ada bagian yang akan diubah yakni penyebutan istilah bab keuangan.
"Mengenai bab keuangan, kita menggantinya dengan istilah bab keterbukaan keuangan, dan ini akan terdiri dari beberapa pasal. Apabila keuangan tersebut mencakup bantuan, maka bantuannya akan bersumber dari pemerintah, hal itu juga berlaku untuk bantuan dari luar negeri," ujar Marwan, dalam RDP tersebut.
Baca: Bolehkah Melakukan Salat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dulu? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Selama berlangsungnya RDP, usulan-usulan terkait RUU Pesantren pun disampaikan perwakilan Pesantren yang hadir dari sejumlah daerah di tanah air.
Seperti yang disampaikan perwakilan dari Forum Pondok Pesantren Jawa Barat Edy Komarudin.
Ia berharap bahwa RUU Pesantren itu bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat, yakni kemudahan dalam mengakses pendidikan.
Baca: Saling Jaga Toleransi untuk Antisipasi Insiden Penyerbuan Asrama Papua
"Saya menambahkan beberapa hal yang telah disampaikan kawan-kawan tadi, (kami harap) UU Pesantren yang akan bisa menciptakan perluasan akses yang bisa mendorong warga masayrakat untuk dapat merasakan, menikmati pendidikan pesantren," jelas Edy.
Terkait RUU Pesantren itu, Marwan pun berharap agar bisa dirampungkan sebelum masa pelantikan anggota DPR yang baru.
Baca: Profil Ibu Kota Baru, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur
"Kita bertekad untuk menyelesaikan RUU ini sebelum pelantikan di bulan Oktober," kata Marwan.
Dalam RDP itu, hadir pula perwakilan pesantren dari Gontor hingga Sumatra Utara.