Buya Syafii Sebut KPK Tak Suci Tapi Wajib Dibela
Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang suci, tetapi wajib dibela.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang suci, tetapi wajib dibela.
"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," ujar Buya Syafii di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Buya Syafii melihat terdapat kelemahan prosedur dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang kini telah disahkan oleh DPR.
"KPK tidak diajak berunding oleh Kementerian Hukum dan HAM dan DPR," tuturnya.
Baca: Legislator NasDem: Tidak Masalah Revisi UU KPK Digugat
Baca: OTT Diprediksi Akan Berkurang Setelah UU KPK Direvisi
Menurutnya, para pimpinan KPK sehrusnya dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut, agar menghasilkan produk yang dapat diterima semua pihak.
"Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin kan langsung digitukan (tidak diskusi dengan KPK), jadi terbakar," ujar Buya Syafii.
OTT KPK akan berkurang
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar tetap meyakini revisi UU KPK bakal menjadi pelemahan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.
"Unsur pelemahannya dari lembaga yang independen menjadi lembaga yang langsung di bawah pemerintahan. Jadi nanti jangan harapkan banyak Operasi Tangkap Tangan (OTT)," ucap Abdul Fickar Hadjar, Kamis (19/9/2019).
Dia menjelaskan OTT bakal berkurang karena akan diawasi oleh dewan pengawas.
Ini jauh berbeda dengan sebelumnya, dimana KPK merupakan organisasi yang modern, ramping, cepat dan kreatif.
Baca: Fakta-fakta Para Pendemo di KPK: Tak Tahu Pimpinan KPK hingga Pakai Jas Almamater Tak Berlogo
Baca: Hari Ini, Jokowi Cari Pengganti Imam Nahrawi Sebagai Menpora
Kini dengan revisi UU KPK, lembaga antirasuah itu menjadi lembaga yang langsung berada dibawah pemerintah dan sama dengan lembaga penegak hukum lain baik itu Polri maupun Kejaksaan.
"Jadi unsur pelemahannya disitu, jangan harap banyak OTT nanti. Karena belum tentu dikasih izin oleh dewan pengawas. Apalagi kalo calon koruptornya dari pemerintahan atau lembaga yang memang terkait dengan dewan pengawas itu," tegasnya.
Kewenangan Dewan Pengawas KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.