Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Poin Hasil Audiensi Massa Aksi Tolak Pengesahan UU KPK Hasil Revisi dengan Sekjen DPR

Dalam audiensi tersebut mahasiswa dan Sekjen DPR menghasilkan 4 poin kesepakatan. Berikut poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Empat Poin Hasil Audiensi Massa Aksi Tolak Pengesahan UU KPK Hasil Revisi dengan Sekjen DPR
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Massa aksi menolak pengesahan revisi UU KPK masih bertahan di depan gerbang Gedung DPR, Kamis (19/9/2019) malam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU KPK hasil revisi dan RUU lainnya di depan Gedung DPR beraudiensi bisa beraudiensi dengan pihak DPR.

Mereka dipertemukan dengan Sekjen DPR Indra Iskandar.

Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Pesantren ke Rapat Paripurna

Dalam audiensi tersebut, mahasiswa meminta dipertemukan dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi penolakan pengesahan Revisi UU KPK, RKUHP dan sejumlah RUU lainnya.

Audiensi digelar di Ruang KK I, Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Dalam audiensi tersebut mahasiswa dan Sekjen DPR menghasilkan 4 poin kesepakatan.

Berikut poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR:

Berita Rekomendasi

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

Baca: Massa Aksi Tolak UU KPK Hasil Revisi Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung DPR

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas