Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka: Tanggapan Roy Suryo dan Cerita Perselisihannya dengan Nahrawi

Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo memberi tanggapan soal penetapan status tersangka pada Menpora Imam Nahrawi.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka: Tanggapan Roy Suryo dan Cerita Perselisihannya dengan Nahrawi
Tribunnews.com
Roy Suryo 

Gugatan Dicabut

Kasus ini akhirnya selesai setelah Menpora mencabut gugatannya. 

Pencabutan gugatan itu diketahui dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipublikasikan Roy Suryo di akun Twitternya pada Selasa, 18 Juni 2019. 

Putusan itu bernomor 411/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.

Menurut Roy, putusan PN Jaksel itu saat ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Dengan keluarnya putusan itu, Roy menyatakan memaafkan semua pihak yang telah mem-bully-nya.

Meski ia merasa telah menjadi korban fitnah.

Berita Rekomendasi

"Tweeps
Masih ingat apa2 yg pernah "dituduhkan" tahun lalu soal 3.226 Barang2 yg (katanya) masih "terbawa" oleh saya waktu itu?
PN Jakarta Selatan melalui Putusan No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel telah Membuat Keputusan Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar Beaya Perkara.

Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tsb harus diputus di Pengadilan, Alhamdulillah sudah Inkracht.Meski saya benar2 telah menjadi Korban (yg sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yg terlibat termasuk Para Pembully.
Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare ...," tulis dia di akun Twitternya.

Pantauan Tribunnews.com, dalam putusan itu, gugatan dicabut berdasarkan surat permohonan pencabutan perkara yang dilayangkan oleh Kepala Bagian Hukum Biro Humas dan Hukum Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 9 Mei 2019.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas