Pernyataan Imam Nahrawi Sebelum Jadi Tersangka: Mengaku Lupa dan Grogi saat Bersaksi di Pengadilan
Berita terkini Menpora Imam Nahrawi tersangka, inilah sederet ucapan menpora Imam Nahrawi untuk kasus dana hibah KONI.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Keyakinan hakim itu disampaikan dalam pertimbangan putusan terhadap Ending Fuad Hamidy yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurut hakim, staf Imam, Miftahul Ulum, menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018. Penyerahan di Kantor KONI.
Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.
Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Setelah itu, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing.
Uang diserahkan sebelum Lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
3. Tanggapi KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru
Sementara pernah diberitakan Kompas.com pada 31 Juli 2019, KPK memberikan sinyal bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dana hibah sebesar Rp 11,5 miliar yang menjerat Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Hamidy sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menpora Imam Nahrawi angkat bicara soal bakal adanya penetapan tersangka baru di institusi yang ia pimpin tersebut.
"Nggak tahu, sudah di pengadilan (kasusnya)," kata Imam saat meninjau gedung venue boling di kompleks Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Rabu (31/7/2019).
Imam pun menyangkal telah menerima uang suap tersebut.
Bahkan, menurutnya, tak ada bukti yang menguatkan dirinya menerima suap itu.
"Mana? Nggak ada bukti. Masih muncul pertanyaan itu?" tanyanya.