PKB Hormati Proses Hukum Soal Penetapan Tersangka Menpora Imam Nahrawi
Wakil Sekretaris Dewan Majelis Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan, menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara terkait penetapan status tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini terkait kasus dugaan suap Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Wakil Sekretaris Dewan Majelis Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan, menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
"Kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Maman Imanulhaq kepada Tribunnews.com di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Baca: 7 Fakta Tentang Turbulensi yang Masih Jarang Diketahui Penumpang Pesawat
Baca: Emas Antam Ditransaksikan Lebih Murah Rp 5.000 Per Gram
Baca: 6 Zodiak yang Terlalu Perfeksionis & Memilih Membebani Diri, Virgo Tak Terima Kegagalan
Selain itu, Anggota DPR RI Komisi VIII ini mengatakan, status tersangka Imam Nahrawi harus menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk penyelenggara negara.
"tentu ini menjadi pelajaran bagi siapapun penyelenggara negara untuk berhati-hati. Itu aja," ucap Maman.
"Kita menghormati proses KPK," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.
Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.