Adik Imam Nahrawi Beri Tanggapan atas Kasus sang Kakak, Jokowi Resmi Tunjuk Plt Menpora
Syamsul Arifin yang merupakan adik Imam Nahrawi, turut beri tanggapan atas kasus sang kakak, keputusan ini dinilai sangat tergesa-gesa
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Sri Juliati
Adik Imam Nahrawi Beri Tanggapan atas Kasus sang Kakak, Jokowi Resmi Tunjuk Plt Menpora
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mendengar kabar ini, Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin mengaku terkejut setelah tahu kakaknya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, sebagai seorang adik, Syamsul Arifin merasa bangga kepada sang kakak dengan segala kerendahan hati mau mengikuti proses-proses hukum yang ada.
Hal ini diungkapkan Syamsul Arifin saat diwawancarai oleh KOMPASTV, Kamis (19/9/2019).
Syamsul Arifin menyebut penetapan kakak kandungnya sebagai tersangka itu di luar dugaan pihak keluarga.
"Pertama memang kaget yah, kaget karena hal ini betul-betul di luar dugaan keluarga karena tahu-tahu menjadi tersangka."
"Dan yang paling membuat kami kaget adalah apakah begitu prosedur yang memang berlaku selama ini?" ucap Syamsul Arifin.
Menurut Syamsul Arifin, prosedur penetapan status tersangka terhapa Imam Nahrawi berbeda dengan orang lainnya.
"Karena terus terang saja, untuk penetapan seseorang untuk menjadi tersangka kan ada prosedur. Sekali lagi saya memang bukan orang hukum."
"Saya juga bukan orang pemerhati hukum. Tetapi hanya melihat dan membaca dari beberapa pengalaman-pengalaman yang ada kok beda gitu ya," ungkap Syamsul Arifin.
Pada kesempatan itu, Syamsul Arifin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sempat memberikan respons berlebih.
"Sehingga itu yang membuat kami kaget, sehingga atas nama keluarga mungkin saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia kalau respons kami terlalu berlebihan dan terkesan emosional," ucap Syamsul Arifin.
Baca: Isu RKUHP Mencuat, Ahli Temukan Hal Unik di Twitter, Khususnya Sikap Rocky Gerung dan Said Didu
Baca: Alasan Presiden Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora Gantikan Imam Nahrawi
Baca: Kemenpora Nilai Perlu Penambahan Fasilitas Ruang Publik untuk Olahraga
Kedua, Syamsul Arifin memberikan apresiasinya kepada KPK (Komisi Pemberantas Korupsi).
"Karena bicara soal hukum, saya sangat apresiasi dengan apa yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) jika memang itu sesuai dengan prosedurnya dan kami sangat apresiasi sekali.
Pria yang juga merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku bangga dengan Imam Nahrawi yang dinilainya bertindak sportif dalam masalah ini.
"Saya bangga dengan kakak saya, Imam Nahrawi yang telah gentle karena mengikuti proses-proses hukum yang akan diberlakukan beliau," kata Syamsul Arifin.
Syamsul Arifin berharap Hukum di Indonesia harus ditegakkan sebagaimana mestinya termasuk penanganan untuk Imam Nahrawi.
"Nah adalah bentuk sportivitas yang harus kami banggakan atas nama keluarga dan ini menunjukkan, kami siap mendukung penegakan hukum yang ada di Republik Indonesia ini."
"Sepanjang tidak ada unsur politis atau kepentingan-kepentingan yang ada di balik itu, sehingga harapan kami ke depan adalah penegakan supremasi hukum di Republik Indonesia dapat berjalan dengan baik," pungkas Syamsul Arifin.
Tonton video selengkapnya
Baca: Sosok Hanif Dhakiri yang Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Plt Menpora Gantikan Imam Nahrawi
Baca: Potret Shobibah Rohmah, Istri Imam Nahrawi, Romantis dengan Suami dan Anaknya, Mau Mantu!
Jokowi tunjuk Hanif Dhakiri
Presiden Jokowi menunjuk Hanif Dhakiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga untuk menggantikan Imam Nahrawi yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka KPK.
"Presiden sudah menandatangani keppres pemberhentian Imam Nahrawi dan sudah menandatangani keppres pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) seperti dikutip Kompas.com.
Hanif Dhakiri merupakan rekan separtai Imam, ia kini menjabat Menteri Tenaga Kerja.
Adapun Imam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Mempora pada Kamis (19/9/2019), atau sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Baca: Kemenpora Nilai Oerlu Penambahan Fasilitas Ruang Publik untuk Olahraga
Baca: Adik Imam Nahrawi Kaget Kakaknya Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Saya Bangga dengan Kakak Saya
Baca: 19 Tahun Menikah & Punya 7 Anak, Terkuak Foto Lawas Pernikahan Imam Nahrawi, Lihat Busananya
Alasan Tunjuk Hanif Dhakiri
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan Presiden Jokowi menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menurut dia, Presiden menunjuk Hanif karena tak memiliki banyak pilihan.
"Ya, adalah beberapa pertimbangan kan pilihannya tidak banyak, kan ada beberapa menteri yang nanti dilantik pada tanggal 1 Oktober, dilantik sebagai anggota DPR," kata Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/9/2018).
Dua menteri yang akan dilantik sebagai anggota DPR yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Oleh karena itu pilihannya tidak banyak, akhirnya Pak Presiden memutuskan Pak Hanif sebagai Plt," ucap Pratikno.
Pratikno juga mengakui alasan Jokowi menunjuk Hanif karena merupakan kader PKB.
Sebab, Hanif akan menggantikan posisi Imam Nahrawi yang juga merupakan kader partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu.
"Iya (karena kader PKB)," ucapnya.
Imam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Mempora pada Kamis (19/9/2019), sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Imam dan asistennya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
(Tribunnews.com/Sinatrya/Lita) (Kompas.com/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.