Fahri Hamzah Usul Presiden Jokowi Gelar Rapat Konsultasi Bersama Pimpinan DPR Bahas RUU KUHP
Fahri Hamzah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengadakan rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengadakan rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI berkaitan dengan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam rapat konsultasi tersebut nantinya DPR menjelaskan kepada presiden mengenai RUU KUHP yang telah disepakati untuk disahkan dalam rapat Paripurna.
"Saya mengusulkan agar presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin sebelum hari Selasa disahkan menjadi undang-undang," ujar Fahri Hamzah kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Baca: PP Pelti Berterimakasih dengan Adanya Aplikasi TRAINME Hasil Karya Petenis Indonesia
Menurut Fahri Hamzah, Presiden belum mendapatkan penjelasan yang rinci mengenai RUU KUHP sehingga meminta DPR menunda pengesahannya.
Padahal menurutnya, DPR bekerja atas surat dari presiden yang menginginkan penyederhanaan undang-undang.
Revisi KUHP yang ada sekarang merupakan jawaban dari keinginan tersebut.
Baca: DPR Dalam Waktu Dekat Akan Sahkan Tiga RUU
"Jadi mazhab yang diusulkan oleh presiden dengan mengatakan bahwa harus disederhanakan undang-undangnya itu adalah mazhab modifikasi undang-undang, itu yang kami mengerti. Mungkin presiden belum mendapatkan penjelasan yang komplit," katanya.
Dalam pembahasan RKUHP pemerintah tampak inkonsisten.
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama 18 September lalu, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, setuju dengan seluruh pasal revisi KUHP untuk disahkan dalam sidang Paripurna yang rencananya digelar pada 24 September mendatang.
Namun, pemerintah kemudian meminta penundaan pengesahan tersebut.
14 pasal perlu ditinjau kembali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat ada sekitar 14 pasal di dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang perlu ditinjau kembali dengan seksama.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal (perlu ditinjau kembali)," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019).
Namun terkait 14 pasal yang dinilai Jokowi harus ditinjau kembali, Ia tidak merincikannya satu persatu dan akan dikomunikasikan dengan semua pihak.