Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontroversi Rancangan KUHP yang Segera Disahkan: Menghina Presiden hingga Soal Gelandangan

Indonesia segera memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri, setelah selama ini menggunakan hukum "warisan" Belanda.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kontroversi Rancangan KUHP yang Segera Disahkan: Menghina Presiden hingga Soal Gelandangan
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia segera memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri, setelah selama ini menggunakan hukum "warisan" Belanda.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan sudah sepakat rancangan KUHP disahkan dalam Sidang Paripurna pekan depan.

Namun hal ini bukannya tidak menyisakan persoalan. Sejumlah kalangan menilai ada sejumlah pasal yang kontroversial dalam Rancanangan KUHP.

Misalnya saja ada pasal yang mengatur tentang hewan ternak seseorang dilarang mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya. Jika dilanggar bisa dikenakan denda paling banyak Rp 10 juta.

Baca: Sinyal Kuat Anak & Menantu Jokowi Ikut Pilkada 2020, Tanya Mekanisme Pencalonan Dapat Restu Presiden

Baca: 19 Tahun Dirahasiakan, Gebby Vesta Bongkar Fakta Sesungguhnya Soal Jenis Kelamin

Baca: Prediksi Hasil China Open 2019, Rekor Head to Head Ahsan/Hendra dan Marcus/Kevin Tercatat Unggul

Aturan ini tertulis dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.

Gelandangan bakal didenda

BERITA TERKAIT

Hal lain yang memantik kontroversi adalah soal orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan. Mereka nantinya diancam denda Rp 1 juta.

Bagian kedelapan tentang Penggelandangan memuat aturan tersebut.

Pasal 432 disebutkan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana.

Baca: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Ambulans Pengantar Jenazah Vs Truk, 5 Orang Tewas, Ini Kata Saksi

Baca: PKS Serukan Mobilisasi Bantuan dan Salat Istisqa Nasional

Baca: 19 Tahun Dirahasiakan, Gebby Vesta Bongkar Fakta Sesungguhnya Soal Jenis Kelamin

Yakni dengan pidana denda paling banyak kategori I. Adapun dalam pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.

Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.

Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Kontroversi hukuman koruptor

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas