Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontroversi Rancangan KUHP yang Segera Disahkan: Menghina Presiden hingga Soal Gelandangan

Indonesia segera memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri, setelah selama ini menggunakan hukum "warisan" Belanda.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kontroversi Rancangan KUHP yang Segera Disahkan: Menghina Presiden hingga Soal Gelandangan
net
Ilustrasi palu hakim 

Hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dalam RKUHP lebih ringan menjadi hanya dua tahun. Padahal dalam KUHP lama, hukuman pidana bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara.

Selain itu, pasal tipikor dalam RKUHP tidak menerapkan adanya pidana tambahan berupa uang pengganti. Ada beberapa pasal yang mengatur masalah tipikor dalam RKUHP, yakni pasal 604, 605, dan 607.

Penodaan agama

Dalam Pasal 304 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Kebebasan pers

Setidaknya ada sejumlah poin dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi den kebebasan pers. Di antaranya Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal 241 soal penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 terkait hasutan melawan penguasa, pasal 262 yang mengatur penyiaran berita bohong, dan pasal 263 terkait berita tidak pasti.

Petisi untuk Jokowi

BERITA REKOMENDASI

Petisi agar Presiden Joko Widodo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada rapat paripurna DPR RI terus mendapat dukungan.

Hingga Kamis, 19 September 2019 pukul 16.33 WIB, petisi yang diunggah di change.org dengan judul "Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR" telah ditandatangani lebih dari 300 ribu orang.

Petisi tersebut dibuat oleh aktivis gender dan HAM, Tunggal Pawestri.

Tunggal Pawestri menyoroti 11 poin dalam RKUHP yang dinilai "ngaco" yang menganggap 11 orang-orang dalam pasal draf RKUHP adalah kriminal.

Baca: Komnas HAM Nilai Ada Kesalahan Paradigma Pelanggaran HAM Berat dalam Buku Kedua RKUHP

Baca: Aksi Geruduk Gedung DPR Tolak RKUHP, Bentangkan Poster #HapusPasalNgawur

change.org
change.org 

Berikut isi petisi yang menilai 11 orang berpotensi menjadi kriminal berdasar draf yang disetujui DPR 15 September 2019:


1. Korban perkosaan → bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan (Pasal 470 (1))

2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas