Kontroversi Rancangan KUHP yang Segera Disahkan: Menghina Presiden hingga Soal Gelandangan
Indonesia segera memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri, setelah selama ini menggunakan hukum "warisan" Belanda.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dalam RKUHP lebih ringan menjadi hanya dua tahun. Padahal dalam KUHP lama, hukuman pidana bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara.
Selain itu, pasal tipikor dalam RKUHP tidak menerapkan adanya pidana tambahan berupa uang pengganti. Ada beberapa pasal yang mengatur masalah tipikor dalam RKUHP, yakni pasal 604, 605, dan 607.
Penodaan agama
Dalam Pasal 304 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Kebebasan pers
Setidaknya ada sejumlah poin dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi den kebebasan pers. Di antaranya Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal 241 soal penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 terkait hasutan melawan penguasa, pasal 262 yang mengatur penyiaran berita bohong, dan pasal 263 terkait berita tidak pasti.
Petisi untuk Jokowi
Petisi agar Presiden Joko Widodo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada rapat paripurna DPR RI terus mendapat dukungan.
Hingga Kamis, 19 September 2019 pukul 16.33 WIB, petisi yang diunggah di change.org dengan judul "Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR" telah ditandatangani lebih dari 300 ribu orang.
Petisi tersebut dibuat oleh aktivis gender dan HAM, Tunggal Pawestri.
Tunggal Pawestri menyoroti 11 poin dalam RKUHP yang dinilai "ngaco" yang menganggap 11 orang-orang dalam pasal draf RKUHP adalah kriminal.
Baca: Komnas HAM Nilai Ada Kesalahan Paradigma Pelanggaran HAM Berat dalam Buku Kedua RKUHP
Baca: Aksi Geruduk Gedung DPR Tolak RKUHP, Bentangkan Poster #HapusPasalNgawur
Berikut isi petisi yang menilai 11 orang berpotensi menjadi kriminal berdasar draf yang disetujui DPR 15 September 2019:
1. Korban perkosaan → bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan (Pasal 470 (1))
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta