Kontroversi Rancangan KUHP yang Segera Disahkan: Menghina Presiden hingga Soal Gelandangan
Indonesia segera memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri, setelah selama ini menggunakan hukum "warisan" Belanda.
Penulis: Malvyandie Haryadi
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya (Pasal 419) → bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan
4. Pengamen (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
5. Tukang parkir (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
6. Gelandangan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
8. Jurnalis atau netizen (Pasal 218) → bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
9. Orang tua ga boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan "petugas berwenang" dan akan didenda Rp. 1 juta (Pasal 414, 416)
10. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya → dipenjara 1 tahun (Pasal 417)
11. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk "kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat" (Pasal 2 jo Pasal 598)
Selain itu, petisi ini juga menyoroti hukuman para koruptor yang dibuat lebih ringan.
"Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun! (Pasal 604)," bunyi petisi dalam change.org.
Baca: Indonesia Dianggap Tinggal Kenangan jika RKUHP Adopsi Hukum Adat
Dilansir Kompas.com, DPR dan pemerintah telah merampungkan seluruh substansi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Anggota Tim Panitia Kerja (Panja) DPR Arsul Sani mengatakan, setelah disepakati pihaknya tinggal merumuskan redaksional pasal-pasal tertentu.
Setelah itu pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat I yakni Rapat Pleno Komisi III.