Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Penyidikan Kasus Dugaan Suap Imam Nahrawi Dilakukan Sebelum Revisi UU KPK

"Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK: Penyidikan Kasus Dugaan Suap Imam Nahrawi Dilakukan Sebelum Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) dan Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum (MIU) sudah dilakukan sebelum Revisi Undang-Undang KPK digulirkan untuk dibahas.

Penyidikan kasus suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya itu telah dilakukan pada sejak 28 Agustus 2019.

Baca: Setelah Plt Menpora, Jokowi Akan Cari Pengganti Puan dan Yasonna

"Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Febri Diansyah menjelaskan, pengumuman tersangka adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik.

Informasi telah dimulainya Penyidikan disampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi.

"Namun memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut," ucap Febri Diansyah.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus yang menjerat Mantan Menpora ini dicontohkan Febri, ada sekitar enam saksi yang sudah diagendakan pemeriksaan.

Kemudian, tersangka Ulum diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya.

Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar 3 atau 4 hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka.

"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya.

"Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," tambah Febri.

Baca: ICW : Revisi UU Pemasyarakatan Bakal Lemahkan Pemberantasan Korupsi

KPK juga tetap menyampaikan terimakasih pada masyarakat yang #terusbergerak di seluruh Indonesia, termasuk mahasiswa yang tetap mengawal pemberantasan korupsi.

"Karena upaya pemberantasan korupsi adalah tanggungjawab bersama. Kita tidak sedang hanya menjaga KPK, tetapi sedang merawat harapan untuk Indonesia yang lebih baik tanpa korupsi ke depan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas