Polisi Serahkan Berkas 6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Ke Kejati DKI
Polisi telah menyerahkan berkas perkara enam tersangka pengibar bendera bintang kejora ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menyerahkan berkas perkara enam tersangka pengibar bendera bintang kejora ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan berkas tersebut dikirimkan, Rabu (18/9/2019).
"Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejati DKI" ujar Argo, saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).
Baca: Begini Penjelasan Lengkap Kapolda Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat
Baca: Harga dan Spesifikasi Oppo A9 2020, HP Rp 4 Jutaan yang Bisa Didapatkan 20 September 2019 Mendatang!
Argo menyebut kepolisian saat ini menunggu Kejati DKI Jakarta apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.
Apabila dinyatakan lengkap, polisi akan melakukan pelimpahan tahap kedua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Kami masih menunggu daripada keputusan jaksa," ujarnya.
Pendampingan sesuai prosedur
Polda Metro Jaya dilaporkan oleh sejumlah LSM dan advokat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait dugaan menghalang-halangi enam tersangka pengibar bendera bintang kejora untuk bertemu kuasa hukumnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pendampingan kepada enam tersangka tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan pendampingan terhadap tersangka makar memang berbeda dengan pendampingan terhadap tersangka kasus lain.
"Kasus makar terhadap enam tersangka itu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berkaitan dengan kemanan negara maka pendampingan kuasa hukum sesuai dengan Pasal 115 KUHAP Ayat 2, maka kuasa hukum hanya melihat dari jauh," ujar Argo, ketika dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).
Baca: Ambulans yang Sedang Antar Jenazah Tabrak Truk di Tegal, Seluruh Penumpang yang Ikut Mengantar Tewas
Baca: Mama Muda dan Gadis SMA Jadi Sasaran Aksi Pria Misterius Mirip Kolor Ijo, Subuh Jadi Waktu Mencekam
Di sisi lain, ia menegaskan pula kepolisian sudah menyertakan surat penangkapan saat keenamnya ditahan.
Selain itu, Argo mengatakan kuasa hukum keenam tersangka juga tetap harus mematuhi peraturan ketika mengunjungi tahanan.
"Terhadap kunjungan tahanan ada sop atau aturannya yaitu hari Selasa dan Jumat. Jam kunjung tahanan juga ada aturannya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum enam mahasiswa Papua yang ditahan di Mako Brimob terkait pengibaran bendera bintang kejora di Istana Negara, melaporkan Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tigor Hutapea, salah satu kuasa hukum mahasiswa tersebut, melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Ia merasa dirinya dihalang-halangi oleh kepolisian saat hendak menemui kliennya yang ditahan di Mako Brimob, Kepala Dua Depok.
"Jadi kita sulit untuk bisa berdiskusi dengan enam mahasiswa Papua itu dalam rangka melihat kasusnya," ujar Tigor, di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Ia memaparkan bahwa halangan dari kepolisian itu aalah satunya seperti pembatasan waktu bertemu dengan keenam mahasiswa Papua tersebut. Pun demikian dengan jumlah tim kuasa hukum yang diperbolehkan berkunjung.
"Kami melihat itu seperti upaya menghalang-halangi. Biasanya kita nggak seperti itu kalau mau ketemu dengan klien kita. Walaupun memang karena ini masalah keamanan negara dibatasi cuma Selasa dan Kamis gitu, tapi ketika hari Selasa kami mau masuk bertemu klien kami juga tidak bisa," kata dia.