Tak Hanya Dikenakan Pasal Kelalaian, Tersangka Korporasi Karhutla Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal tak menutup kemungkinan bahwa korporasi-korporasi tersebut akan dikenakan pasal berlapis atau pasal lainnya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepada para korporasi tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal kelalaian.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal tak menutup kemungkinan bahwa korporasi-korporasi tersebut akan dikenakan pasal berlapis atau pasal lainnya.
"Ini sedang berproses. Namanya proses penyidikan itu kan ada pembuktian, dalam proses pembuktian itu berjalan ada time linenya, itu adalah strategi dari penyidik. Sehingga tidak menutup kemungkinan dilapisi dengan pasal-pasal lain," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Baca: Dian Sastro Protes Poin-poin RKUHP, Disebut Ngaco dan Malah Meringankan Koruptor
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 21 September 2019: Virgo Jangan Main Mata, Cancer Bangun Rasa Percaya
Baca: BREAKING NEWS: Veronica Koman Jadi Buronan Polda Jatim
Mantan Wakapolda Jawa Timur itu pun kembali mengingatkan bahwa tidak menutup kemungkinan dalam satu korporasi tersebut dapat saja ada tersangka kembali yang dianggap turut bertanggung jawab atas karhutla.
Akan tetapi, Iqbal meminta semua pihak menunggu hasil investigasi dari kepolisian. Pihaknya, kata dia, akan mendalami setiap proses pelanggaran hukum, baik tersangka individu maupun korporasi.
"Jadi tidak final, teman-teman harus paham tersangka dalam korporasi yang ditetapkan ini tidak mutlak hanya 1 saja. Ini sedang berproses, progresnya akan disampaikan kemudian dan kami akan mendalami semua proses hukum yang ada, baik itu tersangka pada perorangan dan korporasi," kata dia.