Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap: KPK Jawab Tudingan Berbau Politis hingga Kata Keluarga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada muatan politis dalam penetapan tersangka terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in UPDATE Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap: KPK Jawab Tudingan Berbau Politis hingga Kata Keluarga
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat berpamitan dengan para pegawai Kemenpora di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatan Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI. Tribunnews/Jeprima 

UPDATE Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap: KPK Jawab Tudingan Berbau Politis hingga Kata Keluarga

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada muatan politis dalam penetapan tersangka terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Penegasan itu disampaikan menjawab munculnya tuduhan penetapan tersangka Imam Nahrawi berbau politis.

"(Itu (penetapan tersangka Imam Nahrawi,-red) tidak ada motif politik sama sekali."

"Kalau motif politik diumumin sejak ribut-ribut kemarin. Nggak ada," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (19/9/2019). 

Baca: Imam Nahrawi Tersandung Kasus Korupsi, Jokowi Diminta Tunjuk Pengganti sang Menteri

Dalam hal ini juga, Syarif mengklarifikasi mengenai pernyataan Imam Nahrawi mengenai status tersangka yang disebut baru diketahui setelah jumpa pers KPK lalu pada Rabu, 18 September 2019.

"Saya juga ingin mengklarifikasi pernyataan Menpora (yang) baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah, karena kita sudah kirimkan (surat)."

Berita Rekomendasi

"Kalau kita tetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban KPK menyampaikan surat ke beliau dan beliau sudah menerimanya," ujarnya.

Wakil ketua KPK La Ode Syarif
Wakil ketua KPK La Ode Syarif (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Dalam perkara ini, selain Imam Nahrawi, KPK juga mentersangkakan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Kemasi Barang Pribadi

Sejumlah barang pribadi di kediaman Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Jalan Widya Chandra III Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai dikemas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas