Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usman Hamid Sebut Harusnya Jokowi Beri Pernyataan Soal RUU KUHP Sebelum Masyarakat Resah

Usman Hamid menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengesahan RUU KUHP ditunda seharusnya diambil sebelum masyarakat resah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usman Hamid Sebut Harusnya Jokowi Beri Pernyataan Soal RUU KUHP Sebelum Masyarakat Resah
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid 

"Pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini. Saya harap DPR punya sikap sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilakukan dpr periode berikutnya," ucap Jokowi.

Diketahui, terdapat enam isu krusial dalam revisi KUHP, di antaranya: 

1. Penerapan asas legalitas pasif. Berdasarkan asas tersebut hukum positif yang tertulis maupun tidak tertulis dapat diterapkan di Indonesia supaya tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta asas-asas hukum lainnya. 

2 Perluasan pertanggungjawaban pidana.  Korporasi kini bisa menjadi subjek hukum pidana sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

3. Penerapan doktrin ultimum remedium, yakni sistem pemidanaan diatur dengan tujuan tidak menderitakan tapi memasyarakatkan dan pembinaan. 

4. Pidana mati kini merupakan pidana yang sifatnya khusus yang selalu diancam secara alternatif. Artinya harus diancamkan dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.  Selain itu harus diatur dengan syarat-syarat atau kriteria khusus dalam penjatuhan pidana mati.

5. RUU KUHP merupakan bagian dari rekodifikasi dan pengaturan-pengaturan terhadap berbagai jenis tindak pidana yang telah ada di KUHP dan undang-undang terkait lainnya. RUU KUHP telah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat modern. 

Berita Rekomendasi

6. Pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP diatur dengan kriteria-kriteria yang jelas dan pasti. Dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, untuk merespon perkembangan teknologi dan komunikasi yang telah mempengaruhi kejahatan yang lebih luas,  lintas batas, dan terorganisir. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas