Mulan Jameela Lolos Jadi Anggota DPR, Dua Koleganya Dipecat hingga Imbas Putusan PN Jaksel
Politikus Partai Gerindra yang juga istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dipastikan lolos sebagai calon anggota DPR terpilih.
Penulis: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Gerindra yang juga istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dipastikan lolos sebagai calon anggota DPR terpilih.
Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Mulan sebagai calon anggota DPR terpilih dalam Pemilu 2019.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
Ditetapkannya Mulan sebagai calon anggota DPR terpilih ini merupakan imbas dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Mulan Jameela.
Berikut rangkumannya:
1. Mulan Gantikan Dua Caleg yang Dipecat Gerindra
Mulan ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih melalui SK KPU bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
Dikutip dari Kompas.com, dalam SK tersebut, Mulan ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih menggantikan calon calon terpilih Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Baca: Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Ungkap Cara Agar Doa Diijabah
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat.
Keduanya, Ervin dan Fahrul dipecat oleh Partai Gerindra.
Ervin membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.
“Iya benar,” kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).
Ditanya lebih lanjut soal penggantian tersebut, dirinya belum mau berkomentar banyak. “Saya masih di Jakarta,” katanya.
Sementara, Fahrul mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.
Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.
"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," jelas Fahrul yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
Untuk itu, Fahrul akan langsung ke Jakarta mendatangi DPP Gerindra untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dia sebagai kader partai.
2. Permintaan dari Gerindra
Masih mengutip Kompas.com, KPU mengeluarkan SK penetapan Mulan Jameela sebagai calon anggota DPR terpilih setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
3. Mulan Enggan Beri Komentar
Mulan Jameela enggan menanggapi kabar dirinya ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih menggantikan dua anggota lainnya.
Hal tersebut disampaikan Mulan melalui asisten pribadinya, Mira.
Baca: Mulan Jameela Bantah Kabar Tak Pernah Menjenguk Ahmad Dhani di Penjara
Dikatakan Mira, Mulan Jameela menitipkan pesan lantaran masih belum mau berkomentar terkait kabar bahagia itu.
"No comment ya. Itu dulu pesannya (dari Mulan) nanti, ya," kata Mirsa saat dihubungi awak media, Sabtu (21/9/2019).
4. Imbas dari Menangi Gugatan
Ditetapkannya Mulan sebagai calon anggota DPR terpilih tak lepas dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Mulan. '
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memenangkan gugatan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya terhadap DPP Partai Gerindra.
Pihak penggugat termasuk Mulan Jameela sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sementara pihak tergugat 1, Partai Gerindra, dan tergugat 2, KPU, diwakili kuasa hukum masing-masing.
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Kedua, menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," ujar hakim Zulkifli di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Senin (26/8/2019).
Berdasarkan putusan hakim, pihak Partai Gerindra dan KPU berhak untuk menetapkan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya sebagai anggota DPR sesuai dengan gugatan mereka.
"Menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para pengguat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," tutur hakim Zulkifli.
Hakim Zulkifli memberikan kesempatan kepada pihak Gerindra dan KPU untuk mengajukan kasasi terkait putusan ini.
Sebelumnya, Mulan Jameela bersama delapan caleg Partai Gerindra lainnya menggugat partainya secara perdata.
Baca: Mulan Jameela Balas Tudingan Jarang Jenguk Ahmad Dhani di Penjara, Gak Bisa Share Video & Foto
Mereka menginginkan dinyatakan oleh Gerindra lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.
Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg.
Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Bayu Indra Permana) (Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)