Mulan Jameela Lolos Jadi Anggota DPR, Dua Koleganya Dipecat hingga Imbas Putusan PN Jaksel
Politikus Partai Gerindra yang juga istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dipastikan lolos sebagai calon anggota DPR terpilih.
Penulis: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Gerindra yang juga istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dipastikan lolos sebagai calon anggota DPR terpilih.
Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Mulan sebagai calon anggota DPR terpilih dalam Pemilu 2019.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
Ditetapkannya Mulan sebagai calon anggota DPR terpilih ini merupakan imbas dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Mulan Jameela.
Berikut rangkumannya:
1. Mulan Gantikan Dua Caleg yang Dipecat Gerindra
Mulan ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih melalui SK KPU bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
Dikutip dari Kompas.com, dalam SK tersebut, Mulan ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih menggantikan calon calon terpilih Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Baca: Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Ungkap Cara Agar Doa Diijabah
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat.
Keduanya, Ervin dan Fahrul dipecat oleh Partai Gerindra.
Ervin membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.
“Iya benar,” kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).
Ditanya lebih lanjut soal penggantian tersebut, dirinya belum mau berkomentar banyak. “Saya masih di Jakarta,” katanya.
Sementara, Fahrul mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.