Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulan Jameela Lolos Jadi Anggota DPR, Dua Koleganya Dipecat hingga Imbas Putusan PN Jaksel

Politikus Partai Gerindra yang juga istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dipastikan lolos sebagai calon anggota DPR terpilih.

Penulis: Daryono
zoom-in Mulan Jameela Lolos Jadi Anggota DPR, Dua Koleganya Dipecat hingga Imbas Putusan PN Jaksel
Wartakota/Nur Ichsan
NYOBLOS - Mulan Jameela memberikan hak suaranya di TPS 049, Rw 08 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta selatan, Rabu (17/4/2019). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Ditetapkannya Mulan sebagai calon anggota DPR terpilih tak lepas dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Mulan. '

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memenangkan gugatan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya terhadap DPP Partai Gerindra.

Pihak penggugat termasuk Mulan Jameela sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut. 

Sementara pihak tergugat 1, Partai Gerindra, dan tergugat 2, KPU, diwakili kuasa hukum masing-masing.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Kedua, menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," ujar hakim Zulkifli di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Senin (26/8/2019).

Berdasarkan putusan hakim, pihak Partai Gerindra dan KPU berhak untuk menetapkan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya sebagai anggota DPR sesuai dengan gugatan mereka.

"Menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para pengguat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," tutur hakim Zulkifli.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan istri tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Senin (2/9/2019).
Ilustrasi - Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  (Gita Irawan/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Hakim Zulkifli memberikan kesempatan kepada pihak Gerindra dan KPU untuk mengajukan kasasi terkait putusan ini.

Sebelumnya, Mulan Jameela bersama delapan caleg Partai Gerindra lainnya menggugat partainya secara perdata.

Baca: Mulan Jameela Balas Tudingan Jarang Jenguk Ahmad Dhani di Penjara, Gak Bisa Share Video & Foto

Mereka menginginkan dinyatakan oleh Gerindra lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.

Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg.

Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.

(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Bayu Indra Permana) (Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas