Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengesahan RKUHP Ditunda, Bambang Soesatyo dan Fahri Hamzah Buka Suara hingga Harapan Komnas HAM

Bambang Soesatyo dan Fahri Hamzah buka suara hingga Komnas HAM ungkap harapan mereka terkait penundaan pengesahan RKUHP.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Pengesahan RKUHP Ditunda, Bambang Soesatyo dan Fahri Hamzah Buka Suara hingga Harapan Komnas HAM
DOK HUMAS DPR dan MPR RI
Bambang Soesatyo dan Fahri Hamzah buka suara hingga Komnas HAM ungkap harapan mereka terkait penundaan pengesahan RKUHP. 

Menurutnya, penundaan pengesahan RKUHP bisa dimaknai secara substansial.

Mengutip Kompas.com, pemaknaan substansial yang dimaksud Anam adalah seharusnya Presiden membuka ruang-ruang diskusi dengan sejumlah elemen terkait rencana pengesahan RUU.

Saat ditemui di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta Pusat, Anam mengatakan banyak poin-poin dalam RKUHP yang dinilai bermasalah.

Ia pun menyebutkan Presiden harus berinisiatif mengundang berbagai pihak untuk bertatap muka atau mendengarkan aspirasi publik mengenai keberatan-keberatan mereka jika RKUHP disahkan.

"Kalau Presiden belum pernah mendengarkan langsung, ambil inisiatif untuk mengundang berbagai pihak tersebut, apa keberatannya apa gagasannya," ujar Anam.

Lebih lanjut, Anam beberapa pasal dalam RKUHP mengatur tentang isu HAM yang justru tidak berpihak pada masalah HAM.

Namun malah semakin mempersulit penyelesaian kasus penyelenggaraan HAM.

Baca: Ancaman Hukuman Pelaku Aborsi di KUHP Lebih Berat dari RKUHP

Baca: Jokowi Tunda RKUHP, PSI: Terima Kasih Sudah Mendengar Suara Rakyat dan PSI

Berita Rekomendasi

"Persoalan-persoalan yang nggak perlu dihukum dijadikan persoalan hukum, ada persoalan-persoalan yang harusnya dihukum dengan berat, malah diperingan," kata Anam.

Ia pun meminta masyarakat untuk terus mengawal persoalan RKUHP supaya penundaan tidak hanya soal mengulur waktu.

Tapi, juga menuntaskan pasal-pasal bermasalah.

4. Permintaan ICJR pada Jokowi

Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P meninjau lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (17/9/2019).  Turut serta dalam peninjauan ini diantaranya Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc., Menpupera Basuki Hadimuljono, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Jenderal Pol Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D.,  Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si. dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo. (PUSPEN TNI)
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P meninjau lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (17/9/2019). Turut serta dalam peninjauan ini diantaranya Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc., Menpupera Basuki Hadimuljono, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Jenderal Pol Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si. dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo. (PUSPEN TNI) (Puspen TNI/Puspen TNI)

Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) meminta Jokowi untuk segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan akademisi dan para ahli terkait penundaan pengesahan RKUHP.

"ICJR mendorong Presiden untuk segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu," tutur Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Jumat.

Anggara menyebutkan berbagai ahli yang bisa dilibatkan untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah bisa berasal dari bidang kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat serta masyarakat sipil.

Ia mengatakan adanya komite tersebut penting untuk bisa menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat pemerintah.

Disisi lain, RKUHP dapat dibahas secara komprehensif agar substansinya sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dan mendapat dukungan dari masyarakat.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Fitria Chusna Farisa/Kristian Erdianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas