Penetapan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Berbuntut Panjang, 4 Kader Gerindra Gugat ke PTUN
Mereka menggugat karena diganti dengan caleg lainnya yang kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat caleg Partai Gerindra berencana menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka menggugat karena diganti dengan caleg lainnya yang kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.
Salah satu caleg sekaligus kader yang menggugat yakni Yusid Toyib.
Ia digantikan oleh Katherine A Oe.
"Ada lawyer, sama ada kawan-kawan saya yang Steven Abraham dari Papua dia, Sigit dari Jawa Tengah, ketiga Ervin Luthfi dari Jawa Barat, dan saya dari Kalbar. Besok kuasa hukum kami berempat itu karena kita lain masalah ya, jadi kita tidak jadi satu, tapi semua nanti mendaftar ke PTUN," kata Yusid saat dihubungi wartawan, Minggu (22/9/2019) malam.
Baca: Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR, Berikut Rincian Gaji Eks Teman Duet Maia Estianty
Adapun Ervin Luthfi digantikan oleh Mulan Jameela.
Ervin Luthfi merupakan calon terpilih yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019
Yusid mengatakan, dia digantikan oleh Katherine berdasarkan surat Keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019.
Saat melihat situs KPU, kata Yusid, ia digantikan oleh Katherine lantaran dirinya disebut diberhentikan oleh partai.
"Nah yang di PN Jaksel itu kan menetapkan bahwa ketua partai, DPP, boleh menetapkan, begitu kan katanya. Lantas setelah boleh menetapkan kan harus ada prosedur ya. Nah tanpa prosedur artinya saya diberhentikan dan kawan-kawan ini. Nah kalau saya diberhentikan kan otomatis orang lain yang naik," kata Yusid.
Adapun perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan gugatan yang dilayangkan sembilan caleg Gerindra, yaitu R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan Irene.
Mereka semua menginginkan pengadilan memutuskan agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Hasilnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.