Presiden Jokowi Tidak Punya Rencana Terbitkan Perppu Untuk Batalkan Revisi UU KPK
Jokowi tidak memiliki niat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki niat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan DPR.
"Enggak ada (rencana terbitkan Perppu)," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Ketika ditanya soal perbedaan sikap dirinya terhadap revisi UU KPK, Jokowi menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.
Diketahui Jokowi sebelumnya meminta DPR agar menunda pengesahan beberapa RUU di antaranya RUU KUHP, RUU Petanahan, dan lain sebagainya.
Baca: Elite PDIP: Gibran Tentu Punya Peluang untuk Dicalonkan
Baca: Thomas Cook, biro perjalanan berusia 178 tahun, bangkrut, ribuan orang yang berlibur dipulangkan
Baca: Romahurmuziy: Saya Korban Para Pemburu Jabatan
Baca: Cara Cerdas Berbelanja dan Melakukan Pembayaran Online untuk Para Ibu yang Bekerja
Namun, tidak untuk revisi UU KPK.
Jokowi tidak meminta DPR untuk menunda disahkan, sehingga proses pembahasannya di DPR terbilang cepat.
"Yang satu itu (revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, Pertanahan dan lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan pemerintah," tutur Jokowi.
Diketahui, aksi unjuk rasa terus terjadi setelah revisi UU KPK disahkan.
Presiden pun diminta untuk menerbitkan Perppu sebagai satu cara untuk membatalkan revisi UU KPK.
"Kalau Presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapapun. Itu kan prerogatif Presiden," kata Peneliti Formappi Lucius Karus di Jalan Tarumanegara, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/2019).
Akan diuji materi ke MK
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Jakarta berencana mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya itu dilakukan karena Semmi Jakarta menilai ada upaya melemahkan KPK. Upaya pelemahan tidak hanya dari revisi Undang-Undang KPK, tetapi juga pemilihan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.