Presiden Jokowi Tidak Punya Rencana Terbitkan Perppu Untuk Batalkan Revisi UU KPK
Jokowi tidak memiliki niat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPr/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Dalam aksinya ribuan mahasiswa menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP. Tribunnews/Jeprima
"Bahwa undang-undang dimaksud belum diundangkan, belum ada nomor, maka sebetulnya belum ada objectum litisnya. Langkah selanjutnya, diproses sesuai hukum acara," kata dia.
Sebab, dia menambahkan, dapat saja pada masa tahapan proses registrasi hingga masuk tahapan persidangan pengujian undang-undang, undang-undang yang diujikan sudah diberikan nomor.
"Bisa saja dalam perjalanan permohonan, UU itu diundangkan. Atau kalau belum sekiranya diregistrasi, hal itu akan dinasihatkan majelis hakim kepada pemohon ketika sidang pendahuluan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.