Revisi UU Pemasyarakatan Berikan 'Cuti' pada Narapidana, ICW: Ini Dia Dihukum atau Kerja Sih?
RUU Pemasyarakatan dinilai akan meringankan para narapidana terutama napi korupsi. Bahkan terdapat peraturan 'Cuti' bagi para narapidana.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) tengah melakukan banyak revisi pada beberapa Undang-Undang (UU) yang telah ada.
Dilansir TribunWow.com, dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi Satu tvOne, di antaranya adalah UU Pemasyarakatan yang dikabarkan akan memberikan cuti bagi para narapidana, Senin (23/9/2019).
Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menyebut posisi para narapidana seperti disamakan dengan pekerja kantor.
Baca: Andre Rosiade Sebut Jokowi Tak Layak Dapat Gelar Putra Reformasi karena Alasan Ini
Pada acara itu, Tama yang mewakili ICW menyebut banyak pro dan kontra terjadi dalam revisi UU Pemasyarakatan.
"Dan ini kita belum bicara dengan hal-hal yang sangat teknis, baru bicara soal cuti saja ini sudah menimbulkan pro dan kontra," ucap Tama.
Menurutnya, revisi UU Pemasyarakatan akan menimbulkan banyak pro dan kontra mengenai isi dalam UU tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa menyamakan perlakuan untuk tindak pidana yang berbeda.
"Nah yang coba kita lihat sepertinya, pembuat undang-undang ini menyapu ratakan semua terpidana," ujar Tama.
Tama sendiri bingung dengan maksud dari RUU Pemasyarakatan yang dibaut DPR.
"Jadi saya mau melihat sebetulnya, pembuat undang-undang ini mau berpihak kepada siapa sih?"