Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU Pemasyarakatan Berikan 'Cuti' pada Narapidana, ICW: Ini Dia Dihukum atau Kerja Sih?

RUU Pemasyarakatan dinilai akan meringankan para narapidana terutama napi korupsi. Bahkan terdapat peraturan 'Cuti' bagi para narapidana.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Revisi UU Pemasyarakatan Berikan 'Cuti' pada Narapidana, ICW: Ini Dia Dihukum atau Kerja Sih?
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Tama S Langkun 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) tengah melakukan banyak revisi pada beberapa Undang-Undang (UU) yang telah ada.

Dilansir TribunWow.com, dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi Satu tvOne, di antaranya adalah UU Pemasyarakatan yang dikabarkan akan memberikan cuti bagi para narapidana, Senin (23/9/2019).

Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menyebut posisi para narapidana seperti disamakan dengan pekerja kantor.

ICW berikan pendapat mengenai UU Pemasyrakatan yang bisa berikan 'Cuti' kepada para narapidana.
ICW berikan pendapat mengenai UU Pemasyrakatan yang bisa berikan 'Cuti' kepada para narapidana. (YouTube Talk Show tvOne)

Baca: Andre Rosiade Sebut Jokowi Tak Layak Dapat Gelar Putra Reformasi karena Alasan Ini

Pada acara itu, Tama yang mewakili ICW menyebut banyak pro dan kontra terjadi dalam revisi UU Pemasyarakatan.

"Dan ini kita belum bicara dengan hal-hal yang sangat teknis, baru bicara soal cuti saja ini sudah menimbulkan pro dan kontra," ucap Tama.

Menurutnya, revisi UU Pemasyarakatan akan menimbulkan banyak pro dan kontra mengenai isi dalam UU tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa menyamakan perlakuan untuk tindak pidana yang berbeda.

Berita Rekomendasi

"Nah yang coba kita lihat sepertinya, pembuat undang-undang ini menyapu ratakan semua terpidana," ujar Tama.

Tama sendiri bingung dengan maksud dari RUU Pemasyarakatan yang dibaut DPR.

"Jadi saya mau melihat sebetulnya, pembuat undang-undang ini mau berpihak kepada siapa sih?"

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas