Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Khawatirkan Penyebutan Statusnya Sebagai Mantan Ketua Umum PPP Dalam Surat Dakwaan

Romy menilai penyebutan status pekerjaannya sebagai mantan Ketua Umum PPP juga tidak memiliki dasar hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Romahurmuziy Khawatirkan Penyebutan Statusnya Sebagai Mantan Ketua Umum PPP Dalam Surat Dakwaan
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy meninggalkan ruang sidang setelah membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Romy didakwa akibat dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) mengkhawatirkan penyebutan statusnya dalam bagian identitas di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Romy menilai penyebutan status pekerjaannya sebagai mantan Ketua Umum PPP juga tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, jika penyebutan status tersebut tidak dihapus dalam surat dakwaan maka hal itu menguatkan dugaannya bahwa penangkapannya oleh KPK merupakan serangan terhadap institusi PPP.

Selain itu, hal itu pun menurutnya menguatkan dugaannya bahwa penangkapan tersebut bermuatan politis atau yang ia sebut sebagai "operasi politik" terlebih penangkapannya dilakukan dalam kurun waktu sebulan sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.

Dalam nota keberatan atau eksepsi pribadi yang dibacakannya, ia bahkan menilai dampak turunnya perolehan suara yang diraih PPP dalam Pemilu 2019 juga tidak terlepas dari penangkapannya.

Baca: BNPB Gandeng Dewan Masjid Indonesia Minta Doakan Hujan Turun Dalam Penanganan Karhutla

"Yang saya khawatirkan, jika penyebutan Mantan Ketua Umum PPP ini tidak dihapuskan dari surat dakwaan maka dapat menimbulkan reaksi negatif di tingkat akar rumput warga PPP se-Indonesia kepada institusi KPK atau pribadi-pribadi tertentu pegawai KPK," kata Romy saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/9/2019).

Diberitakan sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Berita Rekomendasi

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh. Muafaq Wirahadi," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

Pemberian suap dari Haris berawal dari Kemenag membuka lowongan jabatan, pada 13 Desember 2018. Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman itu.

Haris, pada saat itu, menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur mendaftar. Padahal, berdasarkan catatatn pada 2016, dia pernah diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.

Sebagai upaya memperlancar seleksi, Haris berencana meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin. Mengingat sulit menemui Lukman, Ketua DPP PPP Jatim, Musyaffa Noer, menyarankan Haris menemui Romahurmuziy.

Haris meminta bantuan Romahurmuziy. Pada 26 Desember 2018, Haris memberitahu Romy, dia telah mendaftar seleksi. Berselang satu hari kemudian, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Romy meminta Lukman meloloskan Haris. Lalu, Lukman disebut memerintahkan Sekjen Kemenag, Nur Cholis, untuk meloloskan Haris. Nur Cholis meminta Ahmadi, panitia seleksi menambahkan nama Haris dan Anshori sebagai peserta lolos seleksi administrasi.

Akhirnya, Haris lolos seleksi administrasi serta seleksi-seleksi selanjutnya. Selama proses itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat dua kali menyurati Menag Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.

Pada 17 Februari 2019, Romy menyampaikan kepada Lukman akan tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko. Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 untuk kemudian dilantik pada keesokan harinya.

Sebagai bentuk terima kasih, Haris memberikan uang kepada Romy di rumahnya. Penyerahan uang diserahkan dua kali, yaitu sebesar Rp 5 juta pada 6 Januari 2019 dan sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019.

Sementara itu, dalam dakwaan Haris, Menag Lukman Hakim disebut menerima suap Rp 70 juta dari Haris.

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas