RUU PKS Tidak Segera Rampung, DPR Dianggap Tidak Menghargai Perempuan
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekesaran Seksual (RUU PKS) menuai banyak kontra di masyarakat.
Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekesaran Seksual (RUU PKS) menuai banyak kontra di masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan RUU PKS memuat pasal bermasalah dan kontroversial.
Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nur Annisa Yura turut menilai belum diselesaikannya pembahasan RUU PKS menunjukkan ketidakseriusan DPR dalam bekerja.
Baca: Tertangkap Kamera, Detik-detik Wanita Meninggal di Mobil Dinas Sosial
Baca: Ada Surat Diduga Dimiliki Terduga Teroris di Cilincing, Isinya Pamitan Hendak Lakukan Pengeboman
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (23/9/2019), Dinda menilai keadaan ini juga menunjukkan watak asli DPR yang tak menganggap kekerasan seksual sebagai suatu masalah krusial.
"Tidak seriusnya DPR terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu sebenarnya menunjukkan watak anggota DPR itu seperti apa," kata Dinda selepas menghadiri diskusi di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).