Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seharian Kemarin Lutfi Hasan Ishaaq Hadiri Pernikahan Anaknya, Berikut Penjelasan Kalapas Sukamiskin

Abdul Karim mengatakan terpidana korupsi suap kuota daging impor Kementan, Lutfi Hasan Ishaaq, pada Minggu (22/9/2019) menghadiri pernikahan anaknya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seharian Kemarin Lutfi Hasan Ishaaq Hadiri Pernikahan Anaknya, Berikut Penjelasan Kalapas Sukamiskin
Tribunnews/Dany Permana
Terpidana 18 tahun penjara, Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) bersiap melaksanakan salat Jumat di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014). Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada mantan Presiden PKS tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kelapa Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim mengatakan terpidana korupsi suap kuota daging impor Kementan, Lutfi Hasan Ishaaq, pada Minggu (22/9/2019) kemarin menghadiri pernikahan anaknya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Menghadiri undangan pernikahan anaknya. Yang bersangkutan izin luar biasa, ke luar sudah melalui prosedur yang ditetapkan. Cuma satu hari, berangkat pagi pulang selesai Maghrib," ujar Abdul Karim di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, Senin (23/9/2019).

Seperti diketahui, Lutfi Hasan tampak memasuki lapas pada pukul 21.35 WIB.

Ia keluar dari Fortuner hitam dengan nomor polisi B 1027 F pada Minggu (22/9/2019) malam.

"Pengajuannya dari Pak Lutfi sendiri, dia menyampaikan bahwa ada anaknya yang menikah kemudian surat pengajuan disampaikan. Lalu kami tindak lanjuti dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)‎ yang anggotanya pejabat di Lapas Sukamiskin," kata dia.

Najwa Shihab dan Lutfi Hasan Ishaaq
Najwa Shihab dan Lutfi Hasan Ishaaq (Youtube)

"‎Dalam sidang itu diputuskan, karena ini sesuai dengan protap bahwa ada izin luar biasa untuk orang tua sakit, orang tua meninggal dan menjadi wali nikah. Karena ini sudah melalui prosedur, jadi bisa diberikan kepada Lutfi Hasan Ishaaq," ujar Abdul Karim.

Berita Rekomendasi

Saat pulang ke Lapas Sukamiskin, dua orang tampak mengawalnya.

Satu orang berseragam batik dan mengenakan tanda pengenal dari Lapas Sukamiskin.

Kemudian satu orang lagi berjaket kuning dan satu orang sopir.

"Iya betul, ada dari kami dari polisi juga ada. Jadi ada tiga orang dari kami‎ yang mengawal. Kendaraan juga dari sini," kata Abdul.

Baca: Perselingkuhan Guru Cantik Berseragam PNS Pemprov Jabar Terkuak Setelah Tersebarnya Video Syur

Lutfi Hasan Ishaaq merupakan mantan Presiden PKS.

Ia divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan kuota daging impor di Kementerian Pertanian.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukumnya dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas