Seharian Kemarin Lutfi Hasan Ishaaq Hadiri Pernikahan Anaknya, Berikut Penjelasan Kalapas Sukamiskin
Abdul Karim mengatakan terpidana korupsi suap kuota daging impor Kementan, Lutfi Hasan Ishaaq, pada Minggu (22/9/2019) menghadiri pernikahan anaknya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kelapa Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim mengatakan terpidana korupsi suap kuota daging impor Kementan, Lutfi Hasan Ishaaq, pada Minggu (22/9/2019) kemarin menghadiri pernikahan anaknya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Menghadiri undangan pernikahan anaknya. Yang bersangkutan izin luar biasa, ke luar sudah melalui prosedur yang ditetapkan. Cuma satu hari, berangkat pagi pulang selesai Maghrib," ujar Abdul Karim di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, Senin (23/9/2019).
Seperti diketahui, Lutfi Hasan tampak memasuki lapas pada pukul 21.35 WIB.
Ia keluar dari Fortuner hitam dengan nomor polisi B 1027 F pada Minggu (22/9/2019) malam.
"Pengajuannya dari Pak Lutfi sendiri, dia menyampaikan bahwa ada anaknya yang menikah kemudian surat pengajuan disampaikan. Lalu kami tindak lanjuti dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang anggotanya pejabat di Lapas Sukamiskin," kata dia.
"Dalam sidang itu diputuskan, karena ini sesuai dengan protap bahwa ada izin luar biasa untuk orang tua sakit, orang tua meninggal dan menjadi wali nikah. Karena ini sudah melalui prosedur, jadi bisa diberikan kepada Lutfi Hasan Ishaaq," ujar Abdul Karim.
Saat pulang ke Lapas Sukamiskin, dua orang tampak mengawalnya.
Satu orang berseragam batik dan mengenakan tanda pengenal dari Lapas Sukamiskin.
Kemudian satu orang lagi berjaket kuning dan satu orang sopir.
"Iya betul, ada dari kami dari polisi juga ada. Jadi ada tiga orang dari kami yang mengawal. Kendaraan juga dari sini," kata Abdul.
Baca: Perselingkuhan Guru Cantik Berseragam PNS Pemprov Jabar Terkuak Setelah Tersebarnya Video Syur
Lutfi Hasan Ishaaq merupakan mantan Presiden PKS.
Ia divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan kuota daging impor di Kementerian Pertanian.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukumnya dengan pidana penjara selama 8 tahun.