Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Standar Ganda Jokowi di RKUHP dan RUU KPK, Penundaan Disebut-sebut Cuma untuk Meredam Gejolak

Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Editor: ade mayasanto
zoom-in Standar Ganda Jokowi di RKUHP dan RUU KPK, Penundaan Disebut-sebut Cuma untuk Meredam Gejolak
Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (dua kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Ia meminta pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).




Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

Jokowi mencatat setidaknya ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang.

Oleh karena itu Jokowi meminta Menkumham kembali mengundang masyarakat untuk mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.

"Saya perintahkan Menkumham kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sikap Jokowi yang meminta revisi UU KPK ditunda langsung disambut oleh DPR.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku sudah berkomunikasi dengan semua fraksi di DPR untuk menunda pengesahan RKUHP yang semula dijadwalkan pada rapat paripurna 24 September 2019.

Bambang juga meminta fraksi di DPR untuk mengkaji lagi sejumlah pasal kontroversial di RKUHP, misalnya yang mengatur penghinaan presiden, kebebasan pers, hingga seks di luar nikah.

Halaman Berikutnya di tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas