Impor Ikan Frozen Pacific Mackerel Dikorupsi, KPK Amankan Rp 400 Juta
Diduga, uang ini merupakan imbalan jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (23/9/2019).
Kali ini, OTT KPK yang digelar di Jakarta dan Bogor menyasar jajaran direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
"Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN di bidang perikanan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Dikatakan Laode, penyidik KPK menangkap total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini.
Baca: Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Jelaskan Nasib 9 Orang yang Tertangkap Tangan
Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir.
Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD30.000 atau lebih dari Rp400 juta.
Diduga, uang ini merupakan imbalan jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta.
Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta. Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," ujar Laode.
"KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK," sambung Laode.