Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir KPK: Banyak Kemajuan dari Tim Transisi untuk Analisis Materi UU KPK

Menurut Febri, analisis terhadap revisi UU KPK itu harus dilakukan secara hati-hati terutama yang berpotensi melemahkan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Jubir KPK: Banyak Kemajuan dari Tim Transisi untuk Analisis Materi UU KPK
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah ada kemajuan banyak dari kerja tim transisi yang dibentuk untuk menganalisis materi-materi dalam revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) yang telah disetujui pengesahannya dalam Rapat Paripurna DPR.

"Progresnya tentu saja ada banyak yang lebih detail yang sudah kami petakan baik di bidang SDM, di bidang kewenangan-kewenangan di penindakan yang kami sisir lebih lanjut dan juga aspek-aspek yang lain yang butuh tindakan cepat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menurut Febri, analisis terhadap revisi UU KPK itu harus dilakukan secara hati-hati terutama yang berpotensi melemahkan KPK.

"Saat ini kami fokus pada pelaksanaan tugas tim transisi karena analisis itu harus betul-betul kami lakukan secara hati-hati. Kalaupun ada risiko kerusakan atau pelemahan terhadap kelembagaan atau pelemahan terhadap pelaksanaan tugas KPK misalnya ke depan mungkin OTT jauh lebih sulit dilakukan. Risiko itu perlu diminimalkan dengan analisis yang lebih tepat," katanya.

Lebih lanjut, Febri juga mengatakan tim transisi nantinya juga akan melapor kepada pimpinan KPK apa tindakan cepat yang bisa dilakukan pascarevisi UU KPK itu.

"Nanti tim ini akan lapor ke pimpinan apa tindakan-tindakan cepat dalam waktu cepat yang bisa dilakukan. Jadi, kami memang perlu membagi ada tindakan cepat ada tindakan yang dilakukan dalam waktu dua atau tiga bulan atau bahkan lebih, karena pasal peralihan dalam UU ini pun diatur selama dua tahun untuk kepegawaian misalnya," kata Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan lembaganya telah menyiapkan dua tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi UU KPK itu.

Berita Rekomendasi

"Kami menyiapkan dua tim transisi yang berhubungan dengan status kepegawaian. Kedua adalah tim transisi untuk mengantisipasi kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam UU KPK yang baru dari segi penindakan," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Tim transisi tersebut diberikan waktu selama satu bulan untuk bekerja.

"Kami harap revisi UU segera dipelajari dan antisipasi terutama perubahan kepegawaian. Kami harap satu bulan sudah ada gambaran, kami beri waktu satu bulan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca: Donasi untuk Dukung Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPR 23-24 September Capai Rp 95 Juta

Baca: Gibran Daftar Jadi Kader PDI Perjuangan Tapi Tak Dapat Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Solo

Lebih lanjut, Alexander juga menyatakan sambil menunggu tim transaksi bekerja, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait status pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atas revisi UU KPK tersebut.

"Kami sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KASN dan kami sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti," ujar Alexander.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas