Ketika Mahasiswa Bantu Pedagang Rujak Angkat Gerobak Tembus 'Lautan' Sepeda Motor
Ahmed (38) sempat bingung ketika hendak pulang setelah berdagang rujak di area demonstrasi.
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya, massa mahasiswa dan polisi terlibat bentrok di gedung DPR.
Baca: Demo di Jakarta, Seorang Demonstran Terluka Hingga Dibopong Rekannya Sambil Berlarian ke Pemukiman
Baca: Tidak Puas Layanan Istri, Pria di Samarinda Gagahi Anak Tiri dan Ibu Korban Ikut Membantu
Baca: Pernyataan Lengkap Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra soal Dewan Pengkhianat Rakyat yang Viral
Polisi melepaskan gas air mata untuk menghalau massa yang mencoba masuk gedung DPR.
Bamsoet sempat terlihat menghentikan langkahnya saat menuju suatu ruangan di depan halaman Gedung DPR.
Ia bahkan sempat meminta air dan tisu untuk mengelap air mata yang terus menetes.
Bamsoet kemudian bergegas memasuki sebuah ruangan. Di dalam ruangan itu, sejumlah petinggi kepolisian menyambut Bamsoet.
Belum diketahui maksud pertemuan tertutup Bamsoet dengan sejumlah petugas kepolisian itu.
Sementara, hingga pukul 17.00 wib, polisi masih menembakan gas air mata ke arah massa mahasiswa.
Rawan ditunggangi
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Edi Prasetyo menilai aksi ribuan mahasiswa dari berbagai elemen perguruan tinggi di depan gedung DPR/MPR Senayan hari ini, Selasa (24/9/2019) rawan ditunggangi oknum yang memiliki kepentingan dan berusaha menimbulkan kericuhan.
"Khawatirnya, momentum demo yang harusnya damai, dimanfaatkan pihak tertentu yang menghendaki demo itu berakhir tidak damai, tapi demo itu berakhir rusuh," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta.
Baca: Rumah Mewah Nia Ramadhani Halamannya Seluas Lapangan Bola, Ada Perosotan di Kamar Anak
Ia mengimbau agar para mahasiswa selalu waspada terkait hadirnya oknum yang berusaha menghasut atau membuat ricuh aksi yang mereka lakukan kali ini.
Sebelumnya massa mahasiswa dari berbagai elemen kampus sejak Senin (23/9/2019) kemarin, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR untuk memprotes revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU KUHP.