Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda oleh KPK

KPK membeberkan kronologi penangkapam Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Penangkapan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda oleh KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tim Satgas KPK didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika menunjukkan barang bukti uang senilai USD30 ribu, Selasa (24/9/2019) 

Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya bernama Adhi Susilo (swasta).

Baca: Fintech Tokomodal Salurkan Pendanaan Modal Inklusi untuk UMKM

Selanjutnya, pada 19 September 2019 Risyanto dan Mujib bertemu di satu cafe di Jakarta Selatan.

Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikannya kepada Risyanto.

Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dengan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.

Commitment fee yang disepakati sebesar Rp 1.300.

"KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu, dan SGD50 ribu," kata Saut.

Atas perbuatannya, Risyanto Suanda disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan Mujib Mustofa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas