Mahasiswa Ancam Bermalam di DPR Sambil Menunggu Rekan Lainnya dari Yogya dan Bandung
Mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD. Massa aksi memutuskan akan bermalam di depan Komplek Gedung Senayan.
Editor: Dewi Agustina
"Berarti bapak-bapak tidak mendengarkan apa yang kami suarakan dari kemarin," ucap Manik diikuti tepuk tangan para mahasiswa.
Masinton pun menjelaskan, langkah mahasiswa menyampaikan aspirasinya ke Sekjen DPR adalah cara yang salah.
Sebab, menurut dia, Kesekjenan DPR tidak mengurusi hal-hal terkait aspirasi mahasiswa.
Baca: Dorce Gamalama Bantu Luruskan Perkataan Barbie Kumalasari Soal Lama Waktu Penerbangan ke AS
Merasa kecewa akan jawaban Masinton, Manik pun menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR.
Sembari ke luar ruangan Baleg DPR, ia menyatakan kegeramannya bahwa UU KPK yang telah disahkan dan RKUHP itu bermasalah.
"UU KPK dan RKUHP masih banyak masalah. Intinya, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya kepada DPR, kami kecewa. Bapak-bapak ternyata tidak mendengar aspirasi kami, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya," ujar Manik diikuti seruan mahasiswa lainnya.
Ancam Bermalam di DPR
Kegagalan Masinton dan Supratman melakukan mediasi dengan para perwakilan mahasiswa berimbas pada situasi di depan Gedung DPR.
Massa aksi memutuskan akan bermalam di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Kita akan bermalam di sini sambil menunggu teman-teman dari Yogya, Bandung dan lain-lain," ujar orator aksi di atas mobil komando aksi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU KPK hasil revisi, Senin (23/9/2019).
Orator dalam aksi tersebut menyatakan, tidak ada satu pun pihak yang mempolitisasi agenda pihaknya.
Baca: Fakta dari Maskapai Mentahkan Kata Barbie Kumalasari, Mustahil Terbang ke Amerika Cuma 8 Jam
Ia mengatakan, siap menolak semua pengesahan rancangan undang-undang yang tengah bermasalah di DPR.
Dinginnya respons presiden Presiden Joko Widodo merespons tuntunan mahasiswa aksi demo di depan Gedung DPR serta berbagai kelompok masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.
Presiden Jokowi memastikan, ia tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.