Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP: Denda Rp 10 Juta bagi Peternak yang Unggasnya Keluyuran

Berikut ini pasal-pasal kontroversial di RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Ada denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP: Denda Rp 10 Juta bagi Peternak yang Unggasnya Keluyuran
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Berikut ini pasal-pasal kontroversial di RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Ada denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran. 

5. Pasal 470 ayat 1

"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan."

Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.

6. Pasal 471 ayat 1

"Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

7. Pasal 219

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV, yakni maksimal Rp 200 juta."

Berita Rekomendasi

8. Pasal 241

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp 500 juta."

Pasal-pasal tersebut dinilai mengancam kebebasan pers.

9. Pasal 604

Terkait perbuatan memperkaya diri, pelaku hanya mendapat ancaman penjara mininum 2 tahun dengan sanksdi denda Rp 10 juta.

10. Pasal 607 ayat 2

Terkait penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, pelaku terancam maksimal pidana penjara selama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas