PBNU Anggap Disahkannya RUU Pesantren Sebagai Kado Bangsa Jelang Hari Santri
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, menyambut baik disahkannya RUU Pesantren oleh DPR RI.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, menyambut baik disahkannya RUU Pesantren oleh DPR RI.
"Pengesahan RUU Pesantren penting karena pesantren merupakan pilar penanaman nilai agama dan nasionalisme yang sudah teruji perannya," ujar Robikin Emhas saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).
Dengan disahkannya RUU Pesantren, Robikin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, DPR RI, dan pihak terkait yang telah melahirkan aturan tentang pesantren tersebut.
"Secara khusus, terima kasih juga kepada DPP PKB dan Fraksi PKB. Juga PPP dan parpol lainnya," kata dia.
Baca: Steffi Zamora Singgung Pasal Tentang Aborsi di RKUHP
Ia menyebut, pengesahan tersebut sebagai kado bangsa dan negara, jelang hari Santri pada 22 Oktober 2019 mendatang.
"Ini kado tersendiri bagi bangsa dan negara. Semoga UU Pesantren menambah berkah bagi Indonesia," kata dia.
Diketahui seperti dikutip dari Kompas.com, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) siang.
Baca: Lucinta Luna Sindir Goyangan Penyanyi Dangdut Lia Pusvita
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan seluruh fraksi menyetujuinya.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dapat disetujui menjadi UU?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Fahri pun mengetuk palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut.
Muhammadiyah konsisten menolak
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menegaskan Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya konsisten menolak rancangan undang-undang (RUU) Pesantren yang baru saja disahkan DPR RI, Selasa (24/9/2019) siang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.