Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Dirut Perum Perindo Diduga Menerima Suap Rp 423 juta

Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda jadi tersangka usai terkena OTT KPK terkait kasus dugaan suap impor ikan tahun 2019

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadi Tersangka, Dirut Perum Perindo Diduga Menerima Suap Rp 423 juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait OTT Perum Perikanan Indonesia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019). KPK menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai penyuap serta mengamankan 30ribu USD terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah terjaring dalam OTT KPK, Selasa (24/9/2019), Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda jadi tersangka.

Ia diduga menerima suap 30 ribu dolar AS atau sekitar Rp 423 juta.

Suap tersebut diduga dari kuota impor ikan tahun 2019.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca: 5 Hal yang Sejauh Ini Telah Diketahui Soal OTT KPK di Perum Perindo Terkait Kuota Impor Ikan

Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait OTT Perum Perikanan Indonesia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019). KPK menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai penyuap serta mengamankan 30ribu USD terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait OTT Perum Perikanan Indonesia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019). KPK menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai penyuap serta mengamankan 30ribu USD terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia mengatakan, Risyanto menerima suap dari Direktur PT Nacy Arsa Sejahtara (PT NAS), Mujib Mustofa sebagai imbalan atas jatah kuota impor okan frozen pacific mackerel atau ikan salem beku.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019," kata Saut.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengamankan sembilan orang dari Perum Perindo dalam opersi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor, Senin (23/9/2019).

BERITA REKOMENDASI

Tiga dari sembilan orang yang terjaring OTT merupakan direksi perusahaan BUMN Perum Perindo.

Enam orang lainnya merupakan pegawai Perum Perindo sert pihak swasta importir.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan tertulis mengatakan, KPK mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam hari.

"KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang di antaranya jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir," kata Laode dalam keterangan tertulis.

Baca: Tiga Direksi Perum Perindo Terjaring OTT KPK, Bagaimana Operasional Perusahaan?

Baca: Seluruh Direksinya Terjaring OTT KPK, Ini Profil Perum Perindo

Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai penyuap serta mengamankan 30ribu USD terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai penyuap serta mengamankan 30ribu USD terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tiga direksi Perum Perindo tersebut adalah Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Perum Perindo Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Perum Perindo, Farida Mokodompit.


Laode menuturkan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN di bidang perikanan.

KPK mengamankan uang sebesar 30 ribu dolar AS atau sekitar Rp 400 juta lebih.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas