Jadi Tersangka, Dirut Perum Perindo Diduga Menerima Suap Rp 423 juta
Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda jadi tersangka usai terkena OTT KPK terkait kasus dugaan suap impor ikan tahun 2019
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
Laode mengungkapkan, uang tersebut diduga fee jatah kuota impor ikan jenis tertuntu yang diberikan Perum Perindu ke pihak swasta.
Satu di antaranya adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta."
"Satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," kata Laode.
Seluruh Direksi Terjaring KPK
Baca: Tiga Direksi Perum Perindo Terjaring OTT KPK, Bagaimana Operasional Perusahaan?
Melihat dari laman resmi perusahaan, Selasa (24/9/2019), Perum Perindo hanya memiliki tiga anggota direksi.
Tiga direksi Perum Perindo tersebut adalah Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda, Direktur Keuangan perum perindo Arief Goentoro, dan Direktur Operasional perum Perindo Farida Mokodompit.
Dengan fakta tersebut, maka seluruh direksi Perum Perindo tertangkap OTT KPK.
Profil Perum Perindo
Baca: Seluruh Direksinya Terjaring OTT KPK, Ini Profil Perum Perindo
Perum Perindo bergerak di lini usaha perikanan dan kelautan yang beroperasi dari hulu ke hilir.
Perusahaan ini merupakan BUMN yang bergerak di bidang perikanan.
Perum Perindo sudah beroperasi selama 29 tahun.
Terdapat tiga fokus lini usaha, yakni usaha jasa pelabuhan, jasa utilities seperti air bersih, perbekalan kapal, BBM dan menyusul penyediaan energi.
Lalu, lini usaha yang lain yakni budidaya, penangkapan ikan, hingga pengolahan dan perdagangan ikan dan hasil laut lainnya.