Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Uang Senilai Rp 400 Juta, Diduga Fee untuk Para Direktur Perum Perindo

Selain menangkap para terduga pelaku suap, tim penindakan KPK juga menyita barang bukti uang sebanyak 30.000 Dollar AS atau setara lebih Rp 400 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Sita Uang Senilai Rp 400 Juta, Diduga Fee untuk Para Direktur Perum Perindo
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Didera Isu Pelemahan, KPK Kembali Gelar OTT, 9 Pejabat Perum Perindo Diamankan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) paska-disahkannya Rancangan Undang-undang Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) oleh DPR RI.

Senin (23/9/2019), petugas KPK menangkap sembilan orang, termasuk tiga direktur Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), saat rapat di Bogor.

Selain di Bogor, beberapa orang lainnya diamankan petugas KPK di Jakarta terkait dugaan kasus suap yang sama.

"Saya tidak tahu persis rapat apa di Bogor, tapi memang ada kegiatan rapat di Bogor dan kami amankan sejumlah direksi dan pegawai Perum Perindo dari sana," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain menangkap para terduga pelaku suap, tim penindakan KPK juga menyita barang bukti uang sebanyak 30.000 Dollar AS atau setara lebih Rp 400 juta dari lokasi tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Petugas menyita uang tersebut saat transaksi penyerahan uang dari pihak swasta ke perantara.

Diduga uang itu adalah fee untuk para direktur Perum Perindo.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, KPK tetap bekerja maksimal di tengah upaya pelemahan lembaga KPK melalui perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disahkan DPR bersama pemerintah.

"Meskipun dalam kondisi yang kita ketahui saat ini berbagai pihak berupaya untuk melemahkan KPK, kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap bekerja," ujarnya.

Baca: Trump: Fakta-fakta seputar upaya Partai Demokrat memakzulkan presiden AS

Baca: Fahri Hamzah Sependapat dengan Moeldoko soal Ada Upaya Gagalkan Pelantikan Jokowi

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, diduga uang tersebut merupakan imbalan dari pihak swasta atas jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo.

Di antaranya adalah impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.

Kini, sembilan orang yang terjaring OTT tersebut diperiksa petugas di kantor KPK, Jakarta.

 

KPK akan mengumumkan status hukum sembilan orang tersebut setelah pemeriksaan 1x24 jam.

"KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK," ujar Laode.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas