Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Uang Senilai Rp 400 Juta, Diduga Fee untuk Para Direktur Perum Perindo

Selain menangkap para terduga pelaku suap, tim penindakan KPK juga menyita barang bukti uang sebanyak 30.000 Dollar AS atau setara lebih Rp 400 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Sita Uang Senilai Rp 400 Juta, Diduga Fee untuk Para Direktur Perum Perindo
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Didera Isu Pelemahan, KPK Kembali Gelar OTT, 9 Pejabat Perum Perindo Diamankan 

Ia menambahkan, OTT itu merupakan tindak lanjut dari informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN di bidang perikanan.

Perum Perindo merupakan BUMN yang bergerak di bidang perikanan.

Berdasarkan situs resmi www.perumperindo.co.id, operasional Perum Perindo dipimpin oleh tiga direktur yakni, Risyanto Suanda sebagai Direktur Utama Dirut, Arief Goentoro sebagai Direktur Keuangan dan Farida Mokodompit sebagai Direktur Operasional.

Baca: Maia Ungkap Kronologi Anak Ahmad Dhani Pindah Rumah, Ada Momen Titik Balik & Soal Dhani di Penjara

Baca: Mengaku Transgender, Gebby Vesta Blak-blakan Pakai Mukena Aku Salat Tak Bersentuhan dengan Wanita 

Geram

Febri mengatakan, pihaknya menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari impor ikan.

Di sisi lain, justru hal itu terjadi dengan kondisi Indonesia sebagai negara sebagai penghasil ikan.

"Ini yang kami sayangkan, posisi Indonesia sebagai penghasil ikan kemudian dalam konteks ini kami justru menemukan dugaan transaksi yang diduga merupakan fee terkait kuota impor," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Praktik suap dalam bisnis impor barang beberapa kali diungkap KPK.

Pada 7 Agustus 2019, KPK menangkap 13 orang, termasuk anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, di Jakarta.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap impor pengurusan kuota dan izin impor 20 ribu ton bawang putih tahun 2019.

Baca: Jadwal Korea Open 2019, Marcus/Kevin dan Jonatan Christie Main Siang Ini

I Nyoman Dhamantra bersama dua orang lainnya, yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto selaku pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Tiga orang lainnya, yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar, berperan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus tersebut, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp 1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.

Dalam OTT tersebut, ditemukan bukti transfer sebesar Rp 2 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas