Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP yang Membuat Mahasiswa di Sejumlah Wilayah Berunjuk Rasa
Diantaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.
Terdapat pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP yang dinilai merugikan masyarakat.
Diantaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.
Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.
Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.
Baca: LIVE STREAMING Mata Najwa Ujian Reformasi Pukul 20.00 WIB, Najwa Shihab Mention Bambang Soesatyo
Baca: Mahasiswa Terus Bergerak, Wiranto Sarankan Jalur yang Lebih Terhormat, Jokowi Tolak Cabut UU KPK
Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.
Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.
Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.
Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
Baca: Demo Mahasiswa Semarang : Ganjar Temui Massa, Penjelasan 5 Bus Angkut Mahasiswa Dicegat Polisi
Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.
Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?
Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.
1. Pasal 278