Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

TERKINI Jumlah Korban Demo Mahasiswa Tolak RKUHP dan RUU KPK hingga Pasal-pasal Kontroversial

Simak kabar terkini aksi demo mahasiswa yang menolak RKUHP dan revisi Undang-Undang KPK (UU KPK), pada Selasa (24/9/2019) kemarin.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in TERKINI Jumlah Korban Demo Mahasiswa Tolak RKUHP dan RUU KPK hingga Pasal-pasal Kontroversial
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Pada demo yang menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP berakhir rusuh. 

"Sampai pukul 00.00 WIB, sebanyak 88 orang masuk Unit Gawat Darurat (UGD). Setelah masuk kita lakukan triase atau pemilahan pasien berdasarkan penyakit dan keluhan," kata Agus di RSP Pertamina, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019) dini hari.

Agus mengatakan, semua korban tersebut berasal dari berbagai daerah, yakni Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Menurut Agus, terdapat 72 pasien yang datang dalam kondisi sadar dan tidak harus ada tindakan darurat, 14 orang harus dilakukan perwatan medis secepatnya, dan 2 orang lainnya harus dilakukan penanganan cepat karena luka di bagian kepala.

Pasal-pasal yang Kontroversial

Dalam penyusunan RKUHP yang dilakukan oleh DPR RI, terdapat beberapa pasal yang kontroversial dan dinilai merugikan masyarakat.

Rencananya, DPR akan mengesahkan RKUHP tersebut pada Selasa (24/9/2019) kemarin.

Namun, karena adanya penolakan dari lapisan masyarakat termasuk mahasiswa yang melakukan demo di berbagai pihak, pengesahan tersebut dibatalkan.

Berita Rekomendasi

Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.

Pasal apa saja yang menjadi kontroversial dalam RKUHP?

1. Pasal 278

"Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.

Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

2. Pasal 432

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas