Wiranto Bilang Pengadilan Tak Bisa Buktikan Dirinya Penjahat HAM
Wiranto bercerita tentang dirinya yang pernah dituduh sebagai penjahat hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur yang kini menjadi negara Timor Leste.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto bercerita tentang dirinya yang pernah dituduh sebagai penjahat hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur yang kini menjadi negara Timor Leste.
Hal itu disampaikan Wiranto saat menerima aspirasi sejumlah anggota DPRD Papua dan Papua Barat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Dalam pertemuan itu anggota dewan provinsi Papua dan Papua Barat menyampaikan delapan tuntutan yang salah satunya agar dibentuk Komisi Kebenaran, Keadilan, dan Rekonsiliasi (KKKR) kasus pelanggaran HAM di Papua.
Wiranto mengatakan hingga kini pengadilan tak bisa membuktikan dirinya sebagai penjahat HAM yang sering dituduhkan.
“Kadang kita dibodohi hukum yang kita tidak paham. Wiranto pernah dituduh sebagai penjahat HAM di Timor Timur, tapi saya bantah dan sampai sekarang pengadilan tak bisa mengadili saya,” ungkap Wiranto.
Baca: Disentil Menkumham Yasonna Laoly, Dian Sastro: Kami Tidak Akan Tinggal Diam!
Baca: KPK Kembali Periksa Mantan Juara Dunia Bulu Tangkis Taufik Hidayat
Menurut Wiranto pelanggaran HAM berat adalah perencanaan sistematis serta berdampak luas untuk menghabisi suatu kelompok masyarakat, agama atau etnik yang merujuk pada pembunuhan, penculikan, pembakaran massal, pengusiran, perbudakan, hingga kejahatan terhadap perempuan dan anak anak.
Wiranto menegaskan apa yang terjadi di Timor Timur tak bisa dikategorikan sebagai kejahatan HAM berat karena antarkelompok yang berkonflik saling membela diri.
“Kejahatan berat itu ya kebijakan pemerintah, saya heran ada yang bilang pembunuhan antarkelompok dimasukkan dalam kejahatan HAM, negara memiliki utang, saya tidak setuju, memang keadaannya seperti itu,” tegasnya.
Wiranto pun mengatakan kesiapannya jika Komnas HAM melakukan pengusutan atas kasus-kasus yang dituduhkan sebagai kejahatan HAM di Timor Timur.
Ia mengaku sudah menunggu Komnas HAM untuk melimpahkan berkas hasil pengusutan itu kepada pengadilan dan kejaksaan.
Namun menurutnya hingga kini Komnas HAM tak melakukan hal itu sehingga dirinya hingga kini tak diadili pengadilan.
“Jangan dikira pemerintah tidak serius menangani pelanggaran HAM, serius, saya serius, kalau bisa diselesaikan hari ini silakan, tapi tidak bisa kan. Kejaksaan menunggu berkas, tapi buktinya ternyata tidak kuat, tak bisa diadili kan,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.