Yasonna Laoly Kesal RKUHP Gelandangan Baru Diprotes, Sebut Isinya Lebih Baik dari Zaman Belanda
Yasonna Laoly kesal RKUHP gelandangan yang didenda baru diprotes sekarang padahal zaman Belanda hukumannya lebih parah. Begini penjelasannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kesal lantaran Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengenai gelandangan baru diprotes sekarang.
Padahal, menurut Yasonna Laoly, isi RKUHP tentang gelandangan lebih baik dibanding KUHP yang ada sejak zaman penjajahan Belanda atau kolonial.
Dilansir TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).
Yasonna Laoly menyebut KUHP sudah berumur lebih dari 100 tahun.
"KUHP ini zaman Indonesia sudah 72 tahun, kalau dihitung zaman Belanda 102 tahun, 126 tahun," ujar Yasonna Laoly.
Bahkan Profesor Muladi, orang yang terlibat dalam pengkajian RKUHP sampai meneteskan air mata lantaran kecewa pengesahan RKUHP ditunda.
"Dan ini dimulai, sudah dibahas tujuh presiden, makanya waktu pada pembahasan tingkat pertama selesai, Pak Muladi itu mengeluarkan air mata," ujar Yasonna Laoly.
"Kami sudah membayar utang kami kepada profesor-profesor kami, guru-guru kami yang sebelumnya. Ini adalah perjuangan panjang anak-anak bangsa untuk menggantikan hukum kolonial."
Yasonna Laoly menggarisbawahi bahwa RKUHP ini tidak tiba-tiba dirumuskan, namun melalui proses yang panjang.
Dalam proses itu, Yasonna Laoly menyebut sebenarnya ada kesempatan untuk berdiskusi secara terbuka yang memungkinkan masyarakat melakukan protes sejak dini.