Apresiasi Aksi Demo Mahasiswa, Jokowi: Besok Kami akan Bertemu Mahasiswa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi aksi demo mahasiswa, menyatakan akan bertemu mahasiswa besok.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU KPK yang telah disahkan, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan lainnya.
Baca: Kata Polri soal Penyebab Tewasnya Randi, Mahasiswa yang Demonstrasi di Kendari
Baca: Kapolri Akan Proses Polisi yang Bertindak Represif atasi Demo Mahasiswa
Dalam aksi yang digelar para mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Selasa, setidaknya ada empat poin tuntutan yang disampaikan.
Dilansir Kompas.com, berikut empat poin tuntutan mahasiswa:
- Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria, dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.
- Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, serta keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.
- Merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antar etnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.
Jokowi sempat dua kali nyatakan menolak terbitkan perppu
Pada Senin (23/9/2019), Jokowi menyatakan menolak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di Istana Merdeka, bersamaan dengan hari pertama aksi demo mahasiswa digelar.
Penolakan Jokowi tersebut bahkan terlontar dua kali.
Baca: Moeldoko Sebut Demo Mahasiswa Nostalgia Saja, Najwa Shihab: Ada Kesan Merendahkan Ini?
Baca: Seorang Mahasiswa di Kendari Tewas saat Demo, Luka di Bagian Dada
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," jawab Jokowi saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Senada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga memastikan Jokowi tetap menolak menerbitkan perppu.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong."