Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap, Imam Nahrawi Siap Jalani Takdir
Imam bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019).
Imam bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Mengenakan kemeja berlapis jaket berwarna merah, Imam terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.51 WIB.
Kepada awak media, Imam mengaku kesiapannya menjalani pemeriksaan penyidik yang disebutnya sebagai takdir.
Imam menyakini takdir Tuhan tak akan salah, termasuk kepada dirinya.
"Saya bismillahirrahmanirrahim siap menjalani takdir ini, karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah. Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," ujar Imam di lobi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebelum memasuki ruang pemeriksaan di lantai 2.
Meski demikian, Imam bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai kasus hukum yang menjeratnya.
Baca: KPK Periksa Anggota DPR dari PKB Faisol Riza dan 2 Staf Khusus Imam Nahrawi
Termasuk saat dikonfirmasi mengenai suap dan gratifikasi senilai Rp 26,5 miliar yang diduga diterimanya selama menjabat sebagai Menpora.
Sebelum Revisi UU KPK
Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) dan Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum (MIU) sudah dilakukan sebelum Revisi Undang-Undang KPK digulirkan untuk dibahas.
Penyidikan kasus suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya itu telah dilakukan pada sejak 28 Agustus 2019.
Baca: Setelah Plt Menpora, Jokowi Akan Cari Pengganti Puan dan Yasonna
"Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Febri Diansyah menjelaskan, pengumuman tersangka adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik.
Informasi telah dimulainya Penyidikan disampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi.
"Namun memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut," ucap Febri Diansyah.
Dalam kasus yang menjerat Mantan Menpora ini dicontohkan Febri, ada sekitar enam saksi yang sudah diagendakan pemeriksaan.
Kemudian, tersangka Ulum diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya.
Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar 3 atau 4 hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka.
"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya.
"Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," tambah Febri.
Baca: ICW : Revisi UU Pemasyarakatan Bakal Lemahkan Pemberantasan Korupsi
KPK juga tetap menyampaikan terimakasih pada masyarakat yang #terusbergerak di seluruh Indonesia, termasuk mahasiswa yang tetap mengawal pemberantasan korupsi.
"Karena upaya pemberantasan korupsi adalah tanggungjawab bersama. Kita tidak sedang hanya menjaga KPK, tetapi sedang merawat harapan untuk Indonesia yang lebih baik tanpa korupsi ke depan," katanya.