Dituduh Sebarkan Kebencian, Sutradara 'Sexy Killers' Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi
Dandhy Dwi Laksono yang merupakan sutradara, aktivis, dan juga jurnalis ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam di kediamannya.
Editor: Melia Istighfaroh
Tribunnews.com
Polisi menangkap sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono. Pada lini masa di Twitter muncul #BebaskanDandhy yang menjadi trending topic Indonesia.
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dandhy Dwi Laksono yang merupakan sutradara, aktivis, dan juga jurnalis ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam di kediamannya.
Alghifari Aqsa, kuasa hukum Dandhy menyebutkan kliennya ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari.
Dilansir dari Kompas.com, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Traksaksi Eletronik.
Meski begitu, belum diketahui unggahan apa yang dituliskan Dandhy di media sosial hingga membuatnya ditangkap polisi.
Dandhy kini berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Berita Rekomendasi