Polemik KPK
Jubir KPK: Posisi Kami Menunggu Langkah Konkret Presiden Terbitkan Perppu UU KPK
KPK lebih memilih untuk menunggu langkah konkret Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila benar-benar ingin menerbitkan Perppu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih memilih untuk menunggu langkah konkret Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila benar-benar ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan Jokowi yang mempertimbangkan menerbitkan Perppu usai bertemu dengan tokoh lintas bidang di Istana Merdeka pada Kamis (26/9/2019) kemarin.
Baca: Jokowi Ucapkan Belasungkawa atas Tewasnya Dua Mahasiswa yang Demo di DPRD Sultra
"Jadi kalau misalnya Presiden memutuskan melakukan tindakan penyelamatan terhadap pemberantasan korupsi dengan menerbitkan atau tindakan-tindakan yang lain, posisi KPK saya kira saat ini lebih pada menunggu ketika itu diterbitkan saja," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Febri mengatakan sejak awal pihaknya berharap agar proses revisi UU KPK yang telah disahkan pemerintah dan DPR itu melibatkan berbagai pihak termasuk KPK itu sendiri.
Hal ini mengingat bahwa setelah UU baru hasil revisi itu diidentifikasi, terdapat 26 poin yang berisiko melemahkan bahkan melumpuhkan kinerja KPK ke depan.
Baca: Jokowi Diminta Copot Wiranto
Di sisi lain, Febri mengapresiasi gerakan masyarakat sipil dan ribuan mahasiswa yang sebelumnya menggelar demontrasi di Gedung DPR beberapa hari yang lalu terkait penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kami tidak menyangka bahwa ribuan mungkin puluhan ribu di berbagai daerah, mahasiswa yang menyatakan sikapnya ini kami sampaikan terima kasih sekali dengan hal itu. Memang pemberantasan korupsi ini adalah tanggung jawab kita bersama dan kita juga masyarakat Indonesia juga menjadi korban," katanya.
Jokowi bakal terbitkan Perppu

Baca: Nomor Handphone Sering Bocor, Fahri Hamzah Sarankan Presiden Tebitkan Perppu
Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengaku bakal mengkaji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut menyusul maraknya respons atas penolakan masyarakat yang ditandai dengan demo besar-besaran di Gedung DPR pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya masukan itu berupa, utamanya Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Selain mempertimbangkan soal keresahan masyarakat, penerbitan Perppu tersebut diakui Jokowi juga akan dilihat dari sisi politik.
Baca: Romo Franz Magnis Suseno Berharap Presiden Joko Widodo Keluarkan Perppu
Jokowi pun berjanji akan segera memberikan jawaban atas desakan masyarakat untuk menerbitkan perppu KPK dengan waktu sesingkat-singkatnya.
"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Jokowi.
Berita Terkait :#Polemik KPK
-
Jokowi Masih Uji Materi MK soal Perppu KPK, Mahfud MD: Saya Bukan Pemegang Kewenangan
Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal Perppu KPK: Saya bukan pemegang kewenangan
-
Tanggapan Mahfud MD, Fadjroel Rachman dan Febri Diansyah soal Dewan Pengawas KPK
Jokowi siapkan nama calon Dewan Pengawas KPK, Mahfud MD, Jubir KPK dan Jubir Presiden komentari hal tersebut. Siapa saja calon Dewan Pengawas KPK?
-
Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, Pengamat: Jika Nanti Melemahkan Bisa Dianggap Perlawanan Publik
Jokowi tak terbitkan Perppu KPK untuk uji materi di MK, Pengamat: jika nanti benar melemahkan bisa dianggap perlawanan publik