Polda Metro Jaya Bebaskan Mantan Vokalis Banda Neira, Ananda Badudu
Polisi melepaskan musisi Ananda Badudu setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melepaskan musisi Ananda Badudu setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Ananda keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.
Ananda Badudu tampak didampingi oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
"Kami meminta agar Ananda Badudu dibebaskan tanpa syarat dan segera dan itu sudah ditemui Polda dan kami ingin menyampaikan terima kasih dan membawa pulang Ananda, dia perlu istirahat," ujar Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca: Sosok Ananda Badudu, Eks Personel Banda Neira yang Galang Dana Aksi Mahasiswa Kini Ditangkap Polisi
Usman mengatakan, Ananda baru dimintai keterangannya sebagai saksi.
Usman meminta agar proses hukum terhadap Ananda berlanjut.
"Yang pasti sekarang keterangannya masih sebatas saksi, kami minta supaya tidak ada proses hukum lanjutan," tutur Usman.
Transfer Uang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya hanya melakukan klarifikasi terhadap musisi, Ananda Badudu.
Ananda diperiksa karena diduga mentransfer sejumlah uang ke mahasiswa. Saat ini Ananda masih berstatus sebagai saksi.
Baca: Bersama Aktivis Lain, Mantan Personel Banda Naira Ananda Badudu Ditangkap Polisi
"Terkait adanya transfer Rp 10 juta. Untuk klarifikasi saja," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Argo menjelaskan setelah dimintai keterangan Ananda dipulangkan.
Argo menyebut Ananda bersedia saat polisi mendatanginya untuk meminta keterangannya.
"Didatangi petugas tadi pagi ke rumahnya, diajak komunikasi untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan mau. Selesai dimintai keterangan, nanti dipulangkan," tutur Argo.