Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Metro Jaya Bebaskan Mantan Vokalis Banda Neira, Ananda Badudu

Polisi melepaskan musisi Ananda Badudu setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Polda Metro Jaya Bebaskan Mantan Vokalis Banda Neira, Ananda Badudu
Fahdi Fahlevi
Ananda Badudu keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. Ananda Badudu didampingi Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melepaskan musisi Ananda Badudu setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Ananda keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.

Ananda Badudu tampak didampingi oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.

Musisi Ananda Badudu.
Musisi Ananda Badudu. (Bidik layar Instagram Banda Neira)

"Kami meminta agar Ananda Badudu dibebaskan tanpa syarat dan segera dan itu sudah ditemui Polda dan kami ingin menyampaikan terima kasih dan membawa pulang Ananda, dia perlu istirahat," ujar Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Baca: Sosok Ananda Badudu, Eks Personel Banda Neira yang Galang Dana Aksi Mahasiswa Kini Ditangkap Polisi

Usman mengatakan, Ananda baru dimintai keterangannya sebagai saksi.

Usman meminta agar proses hukum terhadap Ananda berlanjut.

"Yang pasti sekarang keterangannya masih sebatas saksi, kami minta supaya tidak ada proses hukum lanjutan," tutur Usman.

Rekomendasi Untuk Anda

Transfer Uang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya hanya melakukan klarifikasi terhadap musisi, Ananda Badudu.

Ananda diperiksa karena diduga mentransfer sejumlah uang ke mahasiswa. Saat ini Ananda masih berstatus sebagai saksi.

Baca: Bersama Aktivis Lain, Mantan Personel Banda Naira Ananda Badudu Ditangkap Polisi

"Terkait adanya transfer Rp 10 juta. Untuk klarifikasi saja," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).

Argo menjelaskan setelah dimintai keterangan Ananda dipulangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019) ((KOMPAS.com/Ryana Aryadita))

Argo menyebut Ananda bersedia saat polisi mendatanginya untuk meminta keterangannya.

"Didatangi petugas tadi pagi ke rumahnya, diajak komunikasi untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan mau. Selesai dimintai keterangan, nanti dipulangkan," tutur Argo.

Sebelumnya dikabarkan, Ananda ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya, dari indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas